KETIK, JAKARTA – Imbas dari kecelakaan yang akhir-akhir ini terjadi, menyebabkan masyarakat menjadi was-was dalam menggunakan kendaraan.
Teranyar bus wisata yang ditumpangi SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan di Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat hingga menyebabkan 11 orang meninggal dunia.
Karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami dan mengetahui saat menggunakan kendaraan layak atau tidak layak jalan.
Dalam hal ini uji KIR adalah serangkaian pemeriksaan atau pengujian pada bagian-bagian kendaraan dalam memenuhi syarat teknis dan layak jalan.
Kendaraan umum yang mengangkut banyak penumpang dan barang wajib melakukan uji KIR, seperti bus, mobil pikap, serta semua jenis truk dan angkutan umum lainnya.
Uji KIR wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan angkutan orang atau barang. Karena itu, sebagai pengguna, penting bagi masyarakat untuk memastikan apakah kendaraan yang digunakan sudah uji kir.
Berikut cara cek uji KIR kendaraan:
1. Buka laman spionam.dephub.go.id
2. Pilih kategori “Cek Kendaraan”
3. Masukkan plat nomor kendaraan
4. Gunakan Kombinasi Huruf Kapital dan Angka (Contoh B1234UV)
5. Klik “Cari”
6. Halaman akan mengeluarkan informasi kendaraan meliputi
- Nomor Kendaraan
- Nama Perusahaan
- Jenis Angkutan
- Nomor Kartu Pengawasan (KPS)
- Masa Berlaku KPS
- Seat
- Nomor Uji Berkala
- Masa Berlaku Uji Berkala
- Merek
- Nomor Rangka
- Nomor Mesin
- Nomor SRUT.
(*)