KETIK, MALANG – Paslon Gus (Gunawan-dr Umar Usman) melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pilbup Malang 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini menandakan persoalan di Pilbup Malang dipermasalahkan.
Padahal sebelumnya, Cabup Malang Nomor Urut 02 Gunawan ketika ditanya wartawan pada 28 November 2024 mengatakan tidak ada gugatan. "Tidak saya tidak akan (Ngajukan gugatan) ngapain," kata Gunawan ketika menerima kunjungan rivalnya Cabup Malang 01 Sanusi.
Pernyataan Gunawan saat itu, mengisyaratkan bahwa Pilbup Malang telah selesai tidak ada masalah. Terlebih ia mengaku siap membantu Sanusi dalam membangun Kabupaten Malang.
Namun, hal tersebut berbanding terbalik ketika gugatan ke MK dilayangkan pada 7 Desember 2024 akhir pekan kemarin. Gugatan dilayangkan oleh kuasa hukum Gus, Wiwied Tuhu Prasetyanto. Dalam hal ini pihaknya menggugat KPU Kabupaten Malang.
Saat diakses melalui situs resmi MK, gugatan tersebut bernomor 139/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Bunyi surat tersebut Paslon Gus telah memberikan kuasa terhadap Wiwied Tuhu Prasetyanto untuk melayangkan gugatan.
“Betul kami sudah melayangkan gugatan ke MK terkait PHP Umum Bupati Kabupaten Malang. Kami menggugat KPU Kabupaten Malang selaku penyelenggara Pilkada 2024 Kabupaten Malang," katanya ketika dikonfirmasi.
Materi maupun berkas yang diajukan diantaranya video lurah ikut kampanye kabupaten Malang dan video Kades Senggreng ikut bergoyang dalam kampanye paslon 01 .
"Ini sebagai contoh saja. Yaitu adanya keterlibatan ASN dan kepala desa dalam kampanye salah satu pasangan calon. Dari kacamata kami itu sudah jelas pelanggarannya. Tapi faktanya, pelanggaran yang sudah jelas itu hanya diberikan rekomendasi pelanggaran undang-undang lainnya,’’ beber Wiwied.
Menurutnya, gugatan yang di layangkan ini tidak ada unsur kebencian terhadap pasangan calon tertentu. Tapi gugatan ini dilayangkan untuk mendapatkan kepastian hukum.
“Jadi begitu, berdamai itu bukan berarti diam diri. Sebagai calon memang tidak ada dendam, artinya Gus menerima kekalahan. Tapi proses selama Pilkada inilah yang harus dibuat terang. Ada pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Kami sampaikan itu ke MK. Dengan demikian, MK yang nanti akan memutuskan sesuai dengan bukti-bukti yang kami ajukan. Apapun keputusannya kami akan menerima,’’ terangnya.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Malang Muhamad Hazairin mengatakan, dengan adanya gugatan tersebut berpotensi mempengaruhi tahapan selanjutnya.
"Tentu saja akan mempengaruhi tahapan. Setelah putusan MK baru dapat diputuskan untuk lanjut tahapan berikutnya," ucapnya.
Kendati demikian, pihaknya belum bisa menanggapi lebih jauh terkait hal tersebut. Karena hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan nomor registrasi MK.
"Kami juga masih menunggu ya. Karena nomor registernya sampai saat ini masih belum keluar. Wewenang memenuhi syarat formil dan materilnya saat ini ada di MK," ucapnya.
Sedangkan Komisioner KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika membenarkan adanya gugatan diajukan Paslon Gus ke MK tersebut terkait perselisihan hasil Pilkada.
“Tadi (kemarin) kami mendapatkan tembusan. Terkait gugatan tersebut kami siap. Saat ini menunggu jadwal dari MK untuk prosesnya. Melayangkan gugatan itu hak dari paslon. Kami pun bersiap melawan gugatan tersebut," tuturnya. (*)