KETIK, TUBAN – Pemungutan suara dalam Pemilu 2024 tinggal hitungan bulan. Tepatnya nanti tanggal 14 Februari 2024. Masyarakat mengikuti pesta demokrasi lewat pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Legislatif baik tingkat Kab/Kota, Provinsi maupun Pusat.
Agenda lima tahunan yang dikemas dalam Pemilu 2024 ini memunculkan fenomena baru di tataran peserta pemilu legislatif di daerah yaitu sejumlah calon anggota legislatif berasal dari kalangan sanak famili kepala desa aktif menjabat di Kabupaten Tuban.
Adanya fenomena tersebut, selain menunjukkan tumpulnya proses kaderisasi (krisis kader,red) di tubuh parpol tingkat daerah, juga kebanyakan elite parpol memilih jalur instan dengan cara merekrut caleg tanpa mempertimbangkan kapabilitas saat atau terpilih dikemudian hari.
Anomali yang ditunjukkan elite parpol daerah ini, tentu saja dapat menciderai marwah tujuan parpol yang tertuang kedalam UU nomor 2 tahun 2008 pasal 10 diantara, tujuan umum Partai Politik Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat Indonesia dan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sedangkan tujuan khusus Partai Politik yakni meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan, memperjuangkan cita-cita partai politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dijelaskan pula dalam pasal 11 UU no 08 tentang parpol mempunyai Peran dan Fungsi sebagai sarana pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Parpol sebagai sarana penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat.
Partai politik sebagai sarana penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara. Partai politik sebagai sarana partisipasi politik warga negara Indonesia.
Parpol adalah sarana rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
Lebih spesifik dikutip dalam buku Pengantar Ilmu Politik, Parpol punya sejumlah peran dan fungsinya, yakni:
1. Sarana Pendidikan Politik
Parpol berfungsi sebagai sarana pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas. Di mana parpol bisa mengajarkan mereka agar menjadi warga negara yang sadar akan hak dan kewajiban dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Sejumlah cara bisa dilakukan parpol untuk mengedukasi masyarakat tentang pendidikan politik. Seperti dengan menggelar seminar, workshop, pelatihan, atau melalui pembicaraan santai.
2. Sarana Rekrutmen Politik
Fungsi parpol satu ini berkaitan erat dengan kepemimpinan dan kaderisasi. Di mana parpol bisa merekrut orang dari masyarakat untuk menjadi anggota internal. Mekanisme rekrutmen politik biasanya dilakukan dengan dua cara; terbuka dan tertutup.Lewat proses perekrutan ini, diharapkan parpol punya pilihan dan mendapatkan kader yang mumpuni. Dengan begitu, kader yang baik mampu memberikan partai peluang lebih besar untuk berkembang.
3. Sarana Komunikasi Politik
Parpol bisa menjembatani berbagai pendapat masyarakat kepada pemerintah. Dengan cara menampung aspirasi warga dan memperjuangkan untuk dapat terdengar pemerintah daerah.
4. Sarana Sosialisasi Politik
Melalui parpol, tiap individu dalam masyarakat bisa belajar dan mengenali sistem politik yang terjadi di negara atau wilayahnya. Dengan begitu juga, reaksi dan persepsi masyarakat mengenai fenomena politik dapat diketahui. Sosialisasi politik oleh parpol bisa dilakukan dengan cara melalui pidato, diskusi, penataran, atau melalui media massa.
5. Sarana Pengatur Konflik
Dijelaskan bahwa negara dengan kelas sosial yang beragam punya potensi besar dan rentan terjadi konflik. Adapun parpol mampu berperan dalam mengatasi hal ini. Di mana konflik yang muncul bisa diatasi dengan cara bekerja sama antar elit partai untuk menyepakati suatu keputusan yang adil dan dapat mensejahterakan masyarakat.
Sayangnya, hadirnya caleg dari kalangan sanak famili kades aktif menjabat justru akan menjadikan rawan konflik kepentingan di setiap desa masing-masing. Sebab, kultur masyarakat desa yang masih cenderung feodal.
Terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Tuban, Mochamad Sudarsono, mengatakan bahwa, fenomena sanak famili kades yang jadi caleg sebagai peserta pemilu telah menjadi atensi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban. Pasalnya, kades Aktif mempunyai kekuatan untuk memobilisasi masyarakat desa.
"Dalam Pemilu 2024 ini, ada 10 keluarga kepala desa yang maju mencalonkan diri sebagai caleg DPRD," tutur Nonok sapaan akrab Mochamad Sudarsono kepada media ini, Senin (1/1/2023).
Pria kelahiran Kecamatan Bancar itu menyebutkan 10 caleg tersebut rata-rata istri hingga anak. Mereka sebagai pendatang baru dalam berebutan suara rakyat untuk duduk menjadi anggota DPRD Tuban.
Di antara sanak famili para kades yang maju caleg yakni Santi Tri Wulandari istri Kepala Desa Socorejo, Kecamatan Jenu.
Disusul, Nurul Hidayati istri Kepala Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, dan Nur Faizah istri dari Kepala Desa Beji, Kecamatan Jenu.
Ada juga, Aprilia Hana Pratiwi anak dari Kepala Desa Prunggahan Wetan, Kecamatan Semanding.
Bawaslu dalam memastikan tidak ada konflik kepentingan, pihaknya mengingatkan para kades agar tetap netral di Pemilu 2024.
"Kami harap kades untuk tetap netral, karena diundang-undang pemilunya disebutkan harus netral," tegasnya. (*)