KETIK, SURABAYA – Dalam memperbaiki kualitas pelayanan kesehatan, Dinas Kesehatan Jawa Timur menjalankan Clinical Guide Line (Pedoman Praktek Klinik).
Pedoman ini berisi tentang indikasi rawat jalan dan rawat inap pasien yang nantinya akan terkait tentang pemulangan pasien.
Kepala Dinkes Jatim Erwin Astha mengatakan dalam menerapkan pelayanan yang baik pihak rumah sakit tidak boleh memulangkan pasien yang belum sepenuhnya sembuh karena alasan biaya.
Hal ini sudah menjadi instruksi dari Pemprov Jatim untuk mentransformasi layanan kesehatan yang terkait dengan kualitas hidup masyarakat.
"Jadi kita sudah clear ya, rumah sakit dilarang memulangkan pasien yang belum sembuh karena alasan biaya," jelas Erwin.
Erwin menambahkan akan tetapi ada kondisi khusus yang mana terkait strategi penyembuhan, pihak rumah sakit diperbolehkan memulangkan pasien. Salah satunya terkait rawat jalan dan jadwal perawatan yang memang harus menunggu terlebih dahulu.
"Namun kalo terkait strategi perawatan ya boleh, misal pasien dipulangkan dulu karena di rumah sakit tidak ada yang dikerjakan. Atau menunggu jadwal pengobatan selanjutnya itu tidak apa-apa," Tambah Erwin.
Sementara itu terkait aturan BPJS Kesehatan yang memberikan batasan limit perawatan, pihak rumah sakit dan Dinkes akan berusaha mencari jalan tengahnya apabila menurut catatan medis pasien masih belum dinyatakan sembuh. Pemulangan paksa pasien karena alasan biaya tetap dilarang karena sudah menjadi aturan yang harus dipatuhi.(*)