Ingin Membeli Motor Listrik, Ikuti Panduan Lengkap Berikut Ini

Jurnalis: Husni Habib
Editor: Muhammad Faizin

12 Juli 2024 05:00 12 Jul 2024 05:00

Thumbnail Ingin Membeli Motor Listrik, Ikuti Panduan Lengkap Berikut Ini Watermark Ketik
Salah satu pembeli sedang melihat motor listrik. (Foto: Husni Habib/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Untuk mendorong masyarakat beralih ke motor listrik yang lebih ramah lingkungan, Pemerintah Indonesia terus menghadirkan program-program khusus agar masyarakat tertarik beralih dari motor bensin ke motor listrik.

Salah satu upaya yang tengah digalakkan adalah pemberian subsidi kepada masyarakat yang ingin membeli motor listrik. Selain dipandang lebih tanah lingkungan, motor listrik juga lebih hemat dalam biaya operasionalnya. Hal inj karena tarif listrik yang lebih murah dari pada bensin.

Bagi anda yang tertarik mendapatkan subdisi motor listrik inilah panduan lengkapnya untuk tahun 2024 dikutip dari Astra Otoshop:

Syarat Penerima Subsidi

• Kewarganegaraan Indonesia: Pastikan Anda adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 17 tahun.

• Kepemilikan e-KTP: Anda harus memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang masih berlaku.

• Pembatasan Pembelian: Satu NIK hanya dapat digunakan untuk membeli satu unit motor listrik bersubsidi.

Persyaratan Motor Listrik

• Produksi Dalam Negeri: Motor listrik yang ingin mendapatkan subsidi harus diproduksi di Indonesia dengan Tingkat Kandungan

• Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%.

• Terdaftar di Sisapira: Motor listrik tersebut harus terdaftar dalam Daftar Motor Listrik Subsidi dan Sistem Informasi Pemberian

• Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (Sisapira).

Pendaftaran Produsen Motor Listrik 

Produsen motor listrik yang ingin mengikuti program subsidi ini harus mengikuti prosedur pendaftaran dan verifikasi oleh Kementerian terkait.

Persyaratan pendaftaran meliputi:

• Sertifikat TKDN

• Bukti penunjukan dealer

• Pernyataan tidak menaikkan harga selama program subsidi

• Pernyataan tanggung jawab dan kewajiban mengembalikan kelebihan pembayaran subsidi ke kas negara

Proses Pembelian Motor Listrik Subsidi:

• Kunjungi Dealer Resmi: Datanglah ke dealer resmi yang bermitra dengan produsen motor listrik yang terdaftar dalam program subsidi.

• Pilih Motor Listrik Subsidi: Pilihlah motor listrik yang Anda inginkan dari daftar motor yang memenuhi syarat subsidi.

• Ajukan Pembelian atau Pembiayaan: Ajukan pembelian atau pembiayaan motor listrik pilihan Anda.

• Verifikasi NIK: Dealer akan memverifikasi NIK Anda melalui sistem untuk menentukan kelayakan menerima subsidi.

• Potongan Harga Langsung: Jika NIK Anda memenuhi syarat, Anda akan langsung mendapatkan potongan harga subsidi.

• Pembayaran: Anda hanya perlu membayar harga motor listrik setelah dipotong subsidi langsung kepada dealer.(*)

Tombol Google News

Tags:

motor listrik subsidi TKDN Ramah Lingkungan program pemerintah Hemat energi