Jelang Sidang Pembuktian Kasus Penipuan Madu Klanceng Kediri, PH Sebut Chrisma Terkesan Dipaksakan sebagai Tersangka

Jurnalis: Anis Firmansyah
Editor: M. Rifat

19 Oktober 2024 15:33 19 Okt 2024 15:33

Thumbnail Jelang Sidang Pembuktian Kasus Penipuan Madu Klanceng Kediri, PH Sebut Chrisma Terkesan Dipaksakan sebagai Tersangka Watermark Ketik
Penasehat Hukum (PH) terdakwa Justin Malau saat menggelar konferensi pers jelang sidang lanjutan kasus penipuan madu klanceng, Jumat (18/10/2024). (Foto: Anis/ Ketik.co.id).

KETIK, KEDIRI – Penasehat Hukum (PH) Chrisma Dharma Ardiansyah menggelar konferensi pers jelang sidang pembuktian kasus penipuan dan penggelapan kasus madu klanceng di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Jumat (18/10/2024).

Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Justin Malau, menyebut Ketua Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera (NMS) Chrisma Dharma Ardiansyah terkesan dipaksakan sebagai tersangka dalam kasus madu klanceng. Menurut dia, laporan penipuan yang diterima pihak kepolisian saat itu atas nama Christian Anton Hardiyanto.

Anton yang saat itu menjabat sebagai Ketua Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMSI) melarikan diri hingga sekarang jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian. Tapi dengan tiba-tiba, Chrisma Dharma Ardiansyah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka (korban) berkontrak dengan NMSI bukan dengan NMS atau Chrisma, kata Justin.

Justin menceritakan, kronologi penetapan Chrisma sebagai tersangka terasa janggal saat Anton yang jadi DPO kepolisian tidak datang menangkap pihak kepolisian. Hingga sampai pembahasan DPR RI, ditarik mundur tiba-tiba Chrisma Ketua NMS tiba-tiba menetapkan tersangka, tambahnya.

Justin menceritakan, Koperasi NMS tersebut dinyatakan tidak aktif setelah mengubah entitas menjadi Koperasi NMSI pada tahun 2019. Saat perubahan entitas itu, seluruh anggota dan mitra koperasi NMS menandatangani ulang kontrak dengan NMSI.

Semua anggota, aset, uang dan kegiatan Koperasi NMS telah dialihkan ke Koperasi NMSI sebagaimana telah disampaikan pada acara launching di Hotel Aston Madiun pada tanggal 05 Januari 2020 dalam acara Gathering Mitra.

“Perubahan nama NMS itu karena ada teguran Dinas Koperasi yang melewati batas daerah anggota dan kemitraan sampai wilayah luar Kediri,” jelasnya.

Justin mengungkap, Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Surabaya juga sudah menyatakan menolak pengajuan PKPU/Pailit terhadap Koperasi NMS dan Chrisma Dharma Ardiansyah.

“Bahwa jelas dari hal tersebut tidak ada perbuatan Koperasi NMS dan Chrisma yang merugikan korban atau pelapor. Kerugian para anggota, korban, atau pelapor disebabkan oleh NMSI dan Christian Anton Hardiyanto yang tidak mengembalikan uang dan keuntungan para anggota, korban, dan pelapor,” tambahnya.

Diketahui sebelumnya, pembacaan dakwaan sidang dakwaan kasus penggelapan dan penipuan madu klanceng terhadap Ketua Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMS) Chrisma Dharma Ardiansyah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Senin (14/10/2024).

Chrisma didakwa pasal 378 KUHP Junto pasal 55 ayat kesatu KUHP. Atau kedua primer pasal 374 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 372 KUHP junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun. Sidang penipuan Chrisma Dharma Ardiansyah akan digelar kembali pada Senin (21/10/2024). (*)

Tombol Google News

Tags:

kediri investasi madu klanceng investasi