KETIK, INDRAMAYU – Seorang perempuan muda berinisial K (28 tahun) di Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu harus berurusan dengan polisi gara-gara menjual kopi di warungnya.
Bukan sembarang kopi, sebab di dalamnya ia mencampurkan obat farmasi tanpa izin edar.
Tersangka diringkus Satreskoba Polres Indramayu pada Senin (09/10/2023) kemarin, sekitar puku 21:30 WIB.
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi menjelaskan, polisi sudah mengantongi sejumlah alat bukti yang menunjukkan bahwa K diduga kuat terlibat dalam sediaan obat farmasi tanpa izin edar.
Hal ini antara lain terungkap saat ditemukan keresek hitam di warung miliknya selama penggeledahan.
“Keresek tersebut berisi berbagai jenis obat-obatan terlarang. Sebanyak 617 butir obat terlarang berhasil diamankan sebagai barang bukti,” ujar AKP Otong dalam keterengan tertulisnya.
Selain itu, kata AKP Otong, uang tunai senilai Rp 250 ribu juga berhasil diamankan, yang diduga sebagai hasil penjualan narkoba.
Modus operandi K dalam menjalankan bisnis haram ini adalah dengan mencampurkan obat sediaan farmasi tanpa izin edar ke dalam kopi yang dijual di warung miliknya.
Atas temuan tersebut, Satresnarkoba Polres Indramayu masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang mungkin terlibat dalam kegiatan ilegal ini.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan," pungkas Otong. (*)