KETIK, RAJA AMPAT – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melakukan kunjungan kerja (Kunker) di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. Tujuan kunjungan tersebut adalah untuk meninjau dan melakukan studi kelayakan rencana pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri di Kabupaten Raja Ampat.
Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana Kejaksaan Agung, Ali Nurudin kepada awak media di Waisai menyatakan bahwa kunjungan kali ini merupakan tahapan awal terkait agenda pembentukan Kejaksaan Negeri di Kabupaten Raja Ampat.
"Saya melihat respons dari semua forkopimda yang ada, khusunya Bupati Raja Ampat, Ketua DPRD bersama jajarannya plus dengan forkopimda dan satuan TNI-Polri sangat baik menghendaki adanya Kejaksaan Negeri di Raja Ampat," ujar Ali Nurdin, Kamis (11/7/2024).
Pembentukan Kejaksaan Negeri di Kabupaten Raja Ampat ini berdasarkan usulan Kejaksaan Negeri Sorong kepada Kejaksaan Agung, sehingga kunjungan ini merupakan tahap awal.
Selain melihat studi kelayakan, Ali membeberkan bahwa pembentukan Kejaksaan negeri baru tentu melalui beberapa tahapan, di antaranya harus ditetapkan dengan keputusan Presiden.
Sejauh ini Kejaksaan Negeri Sorong telah membawahi beberapa kabupaten/kota di Wilayah Provinsi Papua Barat Daya. Terkait pembentukan Kejari di Raja Ampat, Ali mengemukakan beberapa poin sebagai faktor pendukung, di antaranya adalah tingkat mobilitas masyarakat yang cenderung tinggi di Raja Ampat.
Selain itu, dimekarkannya Provinsi Papua Barat Daya sebagai daerah otonom baru juga merupakan salah satu acuan adanya kejari baru. Pada sisi yang lain, Raja Ampat juga merupakan wilayah yang memiliki perbatasan langsung dengan negara lain.
Ali Nurdin juga menjelaskan bahwa kehadiran Kejari di Raja Ampat bukan saja sebagai lembaga penegakan hukum, namun juga sebagai upaya untuk mendukung pembangunan daerah serta mendukung pembangunan nasional yang ada di daerah.
Ali menegaskan bahwa pihaknya akan segera memberikan laporan kepada pimpinan. Hal utama yang dilakukan Kejagung adalah mengecek status hukum dari tanah yang direncanakan untuk pembangunan kantor Kejari. Menurutnya, kejelasan status tanah sangat penting untuk melengkapi berkas usulan pembentukan kejari baru di Wilayah Raja Ampat.
"Untuk mempermudah, apakah tanahnya dihibahkan oleh pemerintah daerah, yang penting status tanah itu sah secara hukum. Kalau tanah milik pemerintah daerah, tinggal dihibahkan menjadi nama Kejaksaan," tandas Ali Nurdin. (*)