Kejari Kab Bandung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan 2 Rusun

Jurnalis: Iwa AS
Editor: Akhmad Sugriwa

9 Desember 2024 18:40 9 Des 2024 18:40

Thumbnail Kejari Kab Bandung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan 2 Rusun Watermark Ketik
Kepala Kejari Kab Bandung, Donny Haryono Setyawan saat konferensi pers di Aula Kejari, Senin (9/12/24).(Foto: Iwa/Ketik.co.i)

KETIK, BANDUNG – Bertepatan dengan Hari Antikorupsi Seduna (Hakordia) 9 Desember, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menetapkan 3 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan rumah susun (rusun) di Kecamatan Solokanjeruk dan Rancaekek Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2018.

"Ketiga tersangka berinisial ABP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kemudian dua tersangka lainnya yakni kontraktor RF dan HH. Namun salah satu tersangka berinisial HH selaku kontraktor pelaksana pekerjaan pembangunan Rusun Solokjeruk dinyatakan meninggal dunia," ungkap Kepala Kejari Kab Bandung, Donny Haryono Setyawan kepada wartawan, di Aula Kejari, Senin (9/12/2024). 

Kajari menuturkan kronologis kasus di mana pada tahun 2018 Kementerian PUPR Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT)  Jawa Barat menggelar 2 pekerjaan pembangunan di Solokanjeruk senilai Rp14.3 miliar dan Rancaekek senilai Rp13.1 miliar.

Muncul pemenang tender sebagai kontraktor pelaksana dari PT. Indo Dhea Internusa untuk Rusun Solokanjeruk dan PT. Ilho Jaya Al Fatih untuk Rusun Rancaekek.

Menurut Donny, kedua pekerjaaan tersebut tidak dapat diselesaikan pada tahun berjalan 2018, sehingga dilanjutkan pada tahun 2019. Pada tahun 2019, dilakukan addendum untuk menyelesaikan pekerjaan yang belum selesai paling lama 90 hari kerja sampai dengan 31 Maret 2019.

"Namun dalam masa waktu yang diberikan, kedua pekerjaan juga tidak dapat diselesaikan oleh kontraktor. Lalu pada tanggal 31 Desember 2019, dilakukan pemutusan kontrak," kata Donny.

Dengan tidak terselesaikannya pembangunan rusun, berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh BPK RI pada pekerjaan pembangunan Rusun Solokanjeruk terdapat kerugian negara sebesar Rp3.8 miliar, yang diduga dilakukan tersangka berinisial HH dan ABP selaku PPK. Dalam kasus Rusun Solokanjeruk, tersangka HH dinyatakan telah meninggal dunia.

"Sementara kerugian negara dengan mangkraknya pembangunan Rusun Rancaekek, timbul kerugian negara sebesar Rp3.4 miliar, yang diduga dilakukan tersangak berinisial RF bersama ABP selaku PPK," sebut Donny.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kejari kejari kab bandung kejari bale bandung HAKORDIA Korupsi Rusun