KPU Jatim: Proses Unggah Form C dari 60.697 TPS Se-Jatim Sudah 99%

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: M. Rifat

29 November 2024 18:26 29 Nov 2024 18:26

Thumbnail KPU Jatim: Proses Unggah Form C dari 60.697 TPS Se-Jatim Sudah 99% Watermark Ketik
Komisioner KPU Jatim melihat proses unggah form C dari TPS yang ada di Jatim, Jumat, 29 November 2024. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Pasca pencoblosan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mencatat 99 persen Tempat Pemungutan Suara (TPS) telah berhasil mengunggah formulir C Hasil melalui aplikasi Sirekap. Ada beberapa data yang sudah masuk dalam tahap perbaikan.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Choirul Umam, menyampaikan proses penghitungan suara di 38 kabupaten/kota telah selesai dilaksanakan. Dimulai 28 November hingga 1 Desember 2024, kabupaten dan kota melaksanakan rekapitulasi.

"Kami mencatat sekitar 8 (delapan) kabupaten/kota sudah mulai rekapitulasi di tingkat kecamatan. Proses ini kami targetkan selesai pada 1 Desember, meski tahapannya sebenarnya sampai 3 Desember," jelas Umam, 29 November 2024.

"Meskipun tahapannya itu sebenarnya sampai tanggal 3 Desember. Tapi di google form yang kita sebarkan mereka mencatat sampai terakhir tanggal 1," sambung Umam.

Beberapa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah memulai rekapitulasi di tingkat kecamatan, yang dijadwalkan berlangsung hingga 6 Desember 2024.

"Sedangkan rekapitulasi tingkat kabupaten/kota dijadwalkan mulai 29 November hingga 6 Desember," imbuhnya.

KPU Jatim menargetkan rekapitulasi di tingkat provinsi dapat dimulai pada 7 Desember 2024. Menurut Choirul Umam, seluruh proses berjalan lancar meskipun ada sejumlah kendala teknis yang terus diperbaiki.

"Alhamdulillah semuanya berjalan dengan lancar. Kemudian seperti yang kawan-kawan lihat di data center proses unggah C hasil itu sudah mencapai 99 persen," tuturnya.

Dengan capaian 99 persen TPS yang telah mengunggah data, Umam menyebut pihaknya optimistis proses rekapitulasi Pilkada Serentak 2024 dapat diselesaikan sesuai jadwal.

"Proses rekapitulasi ini sangat penting untuk memastikan akurasi data dan transparansi hasil Pilkada. Kami berharap semua tahapan dapat selesai tepat waktu, sehingga masyarakat segera mendapatkan hasil resmi," pungkas Umam.

Sementara itu, dari total 60.697 TPS di Jatim, sebanyak 60.404 TPS berhasil mengunggah formulir C Hasil ke Sirekap. Namun, 293 TPS masih belum terpublikasi, dan 54 TPS mengalami pembatalan publikasi.

Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi, menjelaskan bahwa kendala utama dalam unggah data di beberapa wilayah disebabkan oleh minimnya sinyal internet dan kesalahan teknis.

"Batal publikasi sering terjadi akibat kualitas foto yang kurang baik atau kesalahan aritmatika dalam pengisian formulir. Misalnya, jumlah suara sah dan tidak sah tidak sesuai dengan total kehadiran pemilih. Hal ini sedang kami tindak lanjuti dengan mengonfirmasi langsung ke jajaran desa atau kelurahan," pungkas Aang. (*)

Tombol Google News

Tags:

KPU Jatim Pilgub Jatim 2024 #Pilkada2024 Rekapitulasi Jawa timur