KETIK, LABUHAN BATU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumut membutuhkan sebanyak 4.956 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada tahun 2024.
Nantinya setelah ditetapkan, semua petugas akan menjadi penyelenggara badan adhoc masing-masing 7 orang dengan sebaran 708 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Labuhanbatu.
Demikian dikatakan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Labuhanbatu, Syahrijal Ritonga, Senin, 16 September 2024.
"Pembentukan KPPS, sesuai surat KPU RI nomor 475 Tahun 2024 dengan tujuan bertugas dalam menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS," terangnya.
Sesuai ketentuan, rangkaian tahapan dan jadwal perekrutan KPPS Pilkada 2024, diawali dari penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS mulai tanggal 17-28 September 2024, penelitian administrasi calon anggota KPPS mulai 18-29 September 2024.
Selanjutnya, pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS mulai tanggal 30 September 2024 sampai 2 Oktober 2024, tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS mulai 30 September 2024-5 Oktober 2024.
Setelah itu, pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS mulai tanggal 5 Oktober 2024 sampai 7 Oktober 2024 serta penetapan dan pelantikan anggota KPPS pada tanggal 7 November 2024 mendatang.
Sementara, terkait dengan berbagai persyaratan pendaftaran KPPS, juga telah tertuang pada peraturan KPU nomor 8 Tahun 2022, antara lain, berusia paling rendah 17 tahun.
Setia kepada Pancasila dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik sekurang kurangnya dalam waktu 5 tahun dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik bersangkutan.
Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Selanjutnya, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Lebih jauh diutarakan Syahrijal, secara ringkas nantinya KPPS akan bertugas mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS, melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara, membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara.
Selain itu, menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap hingga bertugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Bagi warga yang berminat menjadi KPPS, dapat berkoordinasi dengan PPS di kelurahan masing-masing atau melalui website www.kpu-labuhanbatu.kpu.go.id," paparnya.(*)