KETIK, TUBAN – Puluhan Mahasiswa Universitas Sunan Bonang (USB) Kabupaten Tuban, Gelar aksi damai tolak kampanye back Champaign di tahapan kampanye Pemilu 2024.
Aksi damai dengan cara membentangkan poster bertuliskan "Mahasiswa Tuban Tolak Kampanye Hitam" digelar dihalaman kampus, Sabtu (13/01/2023).
Koordinator Pembekalan Panitia KKN USB, Lilik Retnowulan, menyebutkan, Mahasiswa dalam melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi diantaranya Pengabdian Masyarakat di momen ini bersamaan dengan waktu tahapan Kampanye Pemilu 2024. "Teman - teman Mahasiswa sebelum berangkat ke tempat atau desa masing-masing mendeklarasikan tolak kampanye hitam," ucapnya.
Ia berharap ajakan tolak kampanye hitam dalam pemilu 2024 ini, bisa menambah khasanah keilmuan khususnya bagi Mahasiswa yang akan melaksanakan tugas KKN tentu bersentuhan langsung dengan kelompok - kelompok sosial kemasyarakatan yang tengah menghadapi hajatan Nasional Pemilu 2024.
"Harap kami Mahasiswa juga ikut mensukseskan hajatan lima tahunan pemilu dengan cara memberikan edukasi pendidikan politik di lingkungan setempat," imbuhnya.
Sebagai informasi tambahan, kampanye menjadi bagian tak terpisahkan dalam pemilu 2024. Para calon akan menggunakan beragam cara untuk berkampanye menyampaikan progam visi dan misinya. Dengan begitu, lewat Kampanye diharapkan akan memiliki dampak signifikan mendongkrak popularitas maupun suara bagi Paslon.
Sayangnya, Salah satu jenis kampanye yang berpotensi merusak Marwah kampanye di Pemilu 2024 yakni black campaign dengan membunuh karakter seseorang masih muncul.
Kampanye Hitam banyak menimbulkan dampak negatif. Hal ini karena bentuk informasi yang dikemas black campaign berisi fitnah, hoax, hingga tuduhan tanpa bukti. Dampak lainya, dari kampanye hitam tentu akan menimbulkan konflik dan disintegrasi masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, black campaign perlu dihindari dan diwaspadai.
Dinukil dari regulasi UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan black campaign melanggar hukum yang dapat dikenakan sanksi. Seperti aturan yang mengatur black campaign tertuang di Pasal 280 ayat (1) huruf c dan Pasal 521. Pasal 280 ayat (1) huruf c berbunyi “Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a,b,c,d,e,f,g,h,i, atau j, dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak 24.000.000 rupiah".
Pun demikian untuk menghindari adanya kampanye hitam, penyelenggara pemilu lewat lembaga yang ditunjuk UU pemilu yang memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan pada black campaign yakni Bawaslu.
Lembaga tersebut perlu menindak tegas apabila ada konten kampanye bernuansa black campaign, seperti fitnah, kebohongan, atau yang bertujuan menjatuhkan pihak lawan. Selain Bawaslu, Polri juga harus menindak tegas secara pidana apabila telah menerima laporan black campaign dari Bawaslu maupun masyarakat.
Kedua lembaga ini perlu melakukan kerja sama untuk mewaspadai dan mengantisipasi adanya black campaign terutama di media sosial agar dampak-dampak negatif yang terjadi karena black campaign dapat diminimalisir.(*)