Mahkamah Agung Diperiksa KPK, Buntut Hakim Sudrajat Ditangkap

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Millah Irodah

23 September 2022 09:55 23 Sep 2022 09:55

Thumbnail Mahkamah Agung Diperiksa KPK, Buntut Hakim Sudrajat Ditangkap Watermark Ketik
logo KPK. (foto: Youtube KPK RI)

KETIK, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (23/9) usai hakim Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka.

"Benar, hari ini tim penyidik KPK melaksanakan penggeledahan, di antaranya berlokasi di gedung MA RI," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Jumat (23/9) dikutip dari CNN Indonesia.

Ipi belum membeberkan bukti-bukti yang dibawa penyidik dari penggeledahan di gedung Mahkamah Agung.

Dia meminta publik menunggu dan memastikan KPK bakal memberikan detail informasi pasca proses penggeledahan.

"Kegiatan saat ini masih berlangsung dan nantinya kami akan kembali menginformasikan perkembangannya," ujar Ipi.

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang. Tim KPK mengamankan uang Sin$205.000 dan Rp50 juta dalam operasi tersebut.

Enam orang sudah ditahan antara lain Elly Tri, Desy, Muhajir, Albasri, Yosep Parera dan Eko Suparo selaku pengacara.

Ada empat orang yang belum ditahan yaitu Sudrajad Dimyati, Redi, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan penetapan 10 orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara. Salah satu tersangka ialah Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

"Terkait sumber dana yang diberikan YP dan ES pada Majelis Hakim berasal dari HT dan IDKS. Jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh YP dan ES pada DY sejumlah sekitar SGD 202.000 (ekuivalen Rp 2,2 miliar) yang kemudian oleh DY dibagi lagi dengan pembagian DY menerima sekitar sejumlah Rp 250 juta, MH menerima sekitar sejumlah Rp 850 juta, ETP menerima sekitar sejumlah Rp 100 juta dan SD menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP," kata Firli.

Setidaknya ada 10 tersangka dalam kasus ini, baik dari internal maupun eksternal Mahkamah Agung. Berikut daftar 10 tersangka kasus ini:

Sebagai Penerima:
- Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
- Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
- Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Redi, PNS Mahkamah Agung
- Albasri, PNS Mahkamah Agung

Sebagai Pemberi:
- Yosep Parera, Pengacara
- Eko Suparno, Pengacara
- Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
- Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana). (*)

 

Tombol Google News

Tags:

KPK Mahkamah Agung Hakim Sudrajat Dimyati Korupsi