KETIK, BANGKALAN – Setiap pejabat publik diwajibkan untuk menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Tidak terkecuali kepala desa (Kades). Sehingga, kekayaan Kades akan terpantau langsung oleh sistem milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala BKPSDA Bangkalan Ari Mufrianto menjelaskan, keharusan penyampaian LHKPN tidak hanya bagi pejabat publik tingkat pusat hingga daerah.
Namun, juga bagi para Kades. ”Sebab, Kades masuk penyelenggara negara,” ujarnya.
Kewajiban penyampaian LHKPN bagi Kades masih tahap sosialisasi. Sedangkan keharusan penyampaian LHKPN Kades akan diwajibkan melapor tahun depan.
”Harta kekayaan yang akan dilaporkan tahun depan merupakan harta kekayaan tahun ini,” imbuhnya.
Surat keputusan (SK) dan peraturan bupati (perbup) tentang kewajiban pelaporan harta kekayaannya oleh Kades sudah ditetapkan akhir 2023 lalu.
”Sedangkan yang akan menjadi sub admin adalah dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD),” jelasnya.
Ari menyatakan, ada beberapa alasan mengapa sosialisasi LHKPN bagi Kades belum dilaksanakan. Di antaranya, adanya Pilkada Serentak 2024.
”Mungkin triwulan ketiga kami sosialisasi kepada Kades. Kami fasilitasi salah satu narsumnya dari inspektorat dengan melibatkan camat,” sambungnya.
Plt Kepala Inspektorat Bangkalan Irman Gunawan menyampaikan setiap penyelenggara memang harus mematuhi segala ketentuan. Apalagi, pelaporan itu masuk pada atensi KPK.
”KPK ingin pencegahan korupsi, jadi masyarakat bisa mengakses harta kekayaan kami (penyelenggara negara),” pungkasnya (*)