KETIK, PAMEKASAN – Oknum Wartawan berinisial VM ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pamekasan karena melakukan dugaan tindak pemerasan terhadap kepala desa (Kades) Somalang, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan.
VM ditangkap saat bertemu dan sesudah menerima uang sebanyak 4 juta rupiah dari Kades Somalang, di Kafe Kasmaran jalan Jokotole Pamekasan, Rabu (31/1/2024) kemarin.
VM yang saat ini berusia 35 tahun itu berjenis kelamin laki-laki, asal Dusun Kenteng Timur, Kelurahan Baurambat Timur, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan menerangkan, pemerasan tersebut berawal pada Desember 2023.
"Modus pemerasan tersebut, VM menakut-nakuti dengan cara mau membuka rahasia berupa adanya temuan berupa foto proyek pengaspalan pekerjaan Kades Somalang dengan mengancam akan dinaikkan ke pemberitaan," kata AKBP Jazuli Dani Iriawan, Kamis (1/2/2024).
Dari hasil pemeriksaan, Polres Pamekasan berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebanyak 4 juta rupiah, dua buah handphone dan Id Card Indo Pers atas nama VM.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 368 ayat (1) subs pasal 369 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun. (*).