Operasi Rokok Ilegal Terus Dilakukan, Kesadaran Masyarakat Lumajang Makin Tinggi

Jurnalis: Abdul Fatah
Editor: M. Rifat

29 Oktober 2024 12:12 29 Okt 2024 12:12

Thumbnail Operasi Rokok Ilegal Terus Dilakukan, Kesadaran Masyarakat Lumajang Makin Tinggi Watermark Ketik
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Lumajang, Enny Roseita Hadi. (Foto: Kominfo Lumajang)

KETIK, LUMAJANG – Satpol PP Lumajang menilai kesadaran masyarakat saat ini semakin baik untuk tidak membeli rokok ilegal. Kendati demikian, Satpol PP Lumajang terus gencar melakukan operasi untuk menemukan sarang rokok ilegal di Kabupaten Lumajang.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Lumajang, Enny Roseita Hadi mengungkapkan, keberhasilan operasi peredaran rokok ilegal di sejumlah tokok kelontong tak lepas dari peran serta masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi kesadaran masyarakat yang semakin tinggi dalam melaporkan adanya peredaran rokok ilegal dan informasi itulah uang membantu kami dalam melakukan operasi,” ungkap Enny, sapaan akrab Kabid GakdaSatpol PP Lumajang saat dikonfirmasi sejumlah awak media pada Jumat siang (27/09/2024).

Masih kata Eny, pada bulan ini operasi yang dilakukan Satpol PP Lumajang sebanyak 70 kali, sebagian di antaranya untuk sasaran memang diberikan oleh masyarakat yang juga mendukung pemberantasan rokok ilegal.

“Kita sudah melakukan operasi gabungan di 70 lokasi, dan itu dasarnya adalah laporan dari masyarakat juga,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, peredaran rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Dalam pasal 54 mengatur pengedar rokok ilegal dapat dikenai pidana penjara dan denda.

“Selain membahayakan Kesehatan, pengedar rokok ilegal dapat dikenai pidana penjara sampai 5 tahun,” pungkasnya.

Tombol Google News

Tags:

pemberantasan rokok illegal Lumajang Satpol PP Lumajang berita lumajang hari ini