KETIK, TUBAN – Sejumlah awak media tergabung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bojonegoro dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bojonegoro menggelar aksi demo di depan kantor pemerintah kabupaten setempat.
Aksi dilakukan buntut adanya pejabat yang emosional, intimidatif sampai melakukan pengusiran terhadap sejumlah jurnalis saat melakukan kerja jurnalistik. Pejabat tersebut yakni Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Bojonegoro, Triguno Sudjono Prio.
“Kami mengecam tindakan arogansi Kabag Prokopim, sebagai pejabat publik yang digaji dari uang rakyat, tidak sepantasnya melakukan tindakan seperti itu, ini sangat disayangkan,” ungkap Bambang Yulianto, selaku koordinator aksi, Selasa (29/10/2024)
Jurnalis Metrotv dan Pengurus AJI Bojonegoro ini menambahkan, jika apa yang ditanyakan jurnalis kepada pejabat Prokopim, merupakan informasi publik, tidak sepatutnya disembunyikan, apalagi sampai intimidasi dan pengusiran.
“Kami meminta agar pejabat tersebut untuk dievaluasi, karena setahui kami, Kabag Prokopim salah satunya memiliki fungsi kehumasan,” tambahnya.
Salah satu oratur dalam aksi unjuk rasa, Yana Dwi mengungkap, jika pejabat publik temperamen atau emosional artinya belum dewasa dalam berpikir. Padahal secara aturan, kerja-kerja jurnalistik diatur secara khusus UU RI nomor 40 tahun 1999 tentang Pokok Pers.
"Terutama dalam pasal 18, disebutkan bahwa pelaku menghalang-halangi kerja jurnalistik bisa terancam pidana," katanya.
Sementara Ketua PWI Bojonegoro M Yazid menegaskan pejabat yang menolak dikonfirmasi perihal informasi publik itu merupakan bentuk ketidakterbukaan pemerintah. "Harus ada evaluasi bagi pejabat yang tidak terbuka," tegasnya.
Aksi unjuk rasa itu, tidak ada pejabat yang menemui peserta aksi. Setelah menyampaikan tuntutan dengan menggunakan selebaran maupun orasi, para awak media membubarkan diri. Aksi dijaga oleh aparat kepolisian di depan pintu gerbang Pemkab Bojonegoro.
Sebelumnya, sejumlah jurnalis mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan, saat berusaha menanyakan atau konfirmasi terkait keberadaan Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro Adriyanto.
Berdasarkan informasi yang diterima awak media, Pj Bupati sedang berada di luar negeri, para jurnalis ingin meminta konfirmasi terkait situasi politik Pilkada di Kabupaten Bojonegoro sedang memanas, terutama setelah gagalnya debat perdana.
Selain itu, adanya Surat Edaran (SE) Nomor 100.2.4.3/4378/SJ yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 6 September 2024, tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional tahun 2024.
Dalam bagian III poin 2 huruf d menyebut, selama Aparatur Sipil Negara (ASN) menjabat sebagai penjabat (Pj) Kepala Daerah dilarang melakukan perjalanan dinas luar negeri, kecuali mendapat penugasan dari Menteri Dalam Negeri.
"Pak Pj bupati beberapa kali kita telepon dan dikirimi pesan singkat tidak menjawab," terang Yusab, salah satu jurnalis dari Tribun News.
Para jurnalis kemudian menanyakan perihal keberadaan Pj bupati kepada Kepala Bagian Prokopim Pemkab Bojonegoro, Triguno Sudjono Prio, di kantornya pada Kamis (24/10/24).
Namun Triguno sapaannya, terkesan menutupi keberadaan Adriyanto. Dia berkali-kali menyebut "saya tidak tahu" atau "saya tidak mau berkomentar".
"Berita apa? untuk apa? saya tidak tahu," ungkapnya, saat menjawab pertanyaan para jurnalis
Tak puas dengan jawaban itu, sejumlah jurnalis pun berusaha mengorek. Lalu Triguno terlihat risih, setelah itu dia meminta sejumlah jurnalis mewawancarainya keluar dari ruangannya.
"Monggo. Silakan keluar dari ruangan saya," ujar Triguno dengan wajah yang tampak menahan amarah.
Dengan rasa kecewa, sejumlah jurnalis di antaranya dari blokBojonegoro.com, beritajatim.com, tribunnews.com, kabarbaik.co serta Metro TV itu pun keluar dari ruangan kerjanya di komplek gedung pemkab. (*)
Mereka sangat menyayangkan tindakan Kabag Prokopim yang sebelumnya merupakan Camat Gondang tersebut.(*)