Pelaku Begal Modus COD Barang di Kabupaten Malang Ditangkap Polisi

Jurnalis: Gumilang
Editor: Muhammad Faizin

25 Oktober 2024 17:20 25 Okt 2024 17:20

Thumbnail Pelaku Begal Modus COD Barang di Kabupaten Malang Ditangkap Polisi Watermark Ketik
Petugas kepolisian ketika memintai keterangan Pelaku Begal Modus COD Barang di Kabupaten Malang. (Foto: Humas Polres Malang)

KETIK, MALANG – Petugas kepolisian menangkap pelaku begal dengan modus COD barang di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Pelaku yang diamankan berinisial ZA (25) warga Desa Kidal Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

Kasi Humas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan, dalam menjalankan  aksinya, pelaku ZA beraksi tidak sendirian. "Satu pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui masih dalam pengejaran," ujarnya ditulis Ketik.co.id, Jumat, 25 Oktober 2024.

Lebih lanjut ia mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban, DP (21), seorang sales konter handphone di Kabupaten Malang. Ia  menjadi korban perampokan dilakukan oleh kedua pelaku pada 29 Agustus 2024 lalu. 

"Saat itu, DP menerima pesan dari pelaku yang memesan dua ponsel merek Infinix Note 40s dengan pembayaran sistem COD. Merasa sudah terbiasa melayani transaksi COD, korban sepakat untuk mengantarkan pesanan ke lokasi yang diberikan oleh pelaku," ungkap mantan Kasatlantas Polres Batu tersebut.

Keduanya, lanjut ia, kemudian bertemu di sebuah kafe di Desa Ngingit, Kecamatan Tumpang. Setelah menunjukkan ponsel yang dipesan, korban diajak pelaku menuju rumahnya untuk menyelesaikan pembayaran. 

Nahas, di tengah perjalanan, korban dihadang oleh pelaku lain yang telah membuntuti sejak awal. Pelaku membekap korban dan mengancam akan membunuhnya jika berteriak.

Dalam kondisi terancam, korban terpaksa menyerahkan barang-barangnya, termasuk tas selempang yang berisi iPhone X, uang tunai, kartu ATM, serta dua ponsel Infinix yang dipesan pelaku. 

Para pelaku kemudian melarikan diri setelah membuang kunci motor korban, sehingga korban tidak bisa mengejar. Korban akhirnya meminta bantuan warga sekitar dan melapor ke Polsek Tumpang. 

“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp 8,5 juta,” jelas Perwira Pertama atau Pama kepolisian dengan tiga strip balok di pundaknya tersebut.

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Satreskrim Polres Malang dan Polsek Tumpang segera bergerak melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi dan petunjuk, petugas menangkap ZA di Dusun Glagahdowo, Desa Pulungan, Kecamatan Tumpang, Selasa, 22 Oktober 2024.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka ZA mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan tersebut. Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah mengincar korban melalui marketplace sosial media. 

“Modusnya pelaku menawarkan COD sebagai metode transaksi dan mengarahkan korban ke lokasi sepi dengan alasan mengambil uang pembayaran. Sesampainya di lokasi, pelaku langsung mengancam korban dan merampas barang-barangnya,” terangnya.

Pihaknya masih mengejar satu pelaku lain yang kini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara ZA kini telah ditahan di Polsek Tumpang untuk penyidikan lebih lanjut.  

Za akan dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat melakukan transaksi COD, terutama di tempat yang tidak ramai, demi mencegah kejadian serupa terulang Kembali,” tuturnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pelaku Begal Modus COD Barang Kabupaten Malang Polres Malang Polisi