Pemkab Asahan Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2024 dari Pemprov Sumut

Jurnalis: Ilham Manday
Editor: M. Rifat

10 Desember 2024 06:06 10 Des 2024 06:06

Thumbnail Pemkab Asahan Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2024 dari Pemprov Sumut Watermark Ketik
Wakil Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar (kanan) menerima penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Sumut Tahun 2024, 9 Desember 2024. (Foto: Diskominfo Asahan)

KETIK, ASAHAN – Pemerintah Kabupaten Asahan menerima penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Sumatera Utara Tahun 2024, kategori Badan Publik Informatif oleh Komisi Informasi Sumut di Aula Raja Inal Siregar (RIS), Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Senin (09/12/2024).

Penghargaan ini diterima secara langsung oleh Wakil Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar didampingi Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Asahan.

Wakil Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin menyampaikan, penghargaan ini adalah bentuk hasil kerja bersama PPID di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Asahan, Kecamatan, dan Kelurahan yang telah berhasil memberikan pelayanan publik secara maksimal kepada masyarakat. Untuk itu, saya mengucapkan terima kasih atas kerja sama selama ini. 

"Ke depan Pemerintah Kabupaten Asahan akan meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat, sehingga masyarakat merasa puas dapat merasakan layanan publik yang cepat, tepat, efektif dan efisien," ungkap Wakil Bupati Asahan usai menerima penghargaan tersebut.

Selanjutnya, Wabup juga berharap agar penghargaan ini menjadi motivasi bagi semua OPD Kabupaten Asahan untuk terus mendukung keterbukaan informasi publik lebih baik lagi ke depan. 

"Mari tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mendukung keterbukaan informasi publik, " pungkasnya.

Sebelumnya, Penjabat Gubernur (PJ) Sumatera Utara (SuSumut), Agus Fatoni menyampaikan bahwa Publik berhak mendapatkan informasi dan pemerintah mempunyai kewajiban memberikan informasi.

Dia juga mengucapkan selamat kepada seluruh penerima penghargaan dan meminta untuk terus tingkatkan keterbukaan informasi sebagai bentuk kewajiban kepada publik. 

Dirinya menerangkan ada beberapa tahapan yang dilakukan untuk mendapatkan penghargaan ini. Bagi organisasi publik yang ingin ikut harus mendaftarkan diri dengan melakukan submit, melengkapi data, melampirkan bukti dan persentasi.

Kemudian dilakukan visitasi dan melakukan presentasi. “Penghargaan ini bukan tujuan, namun sebuah pertanda bahwa kita mempunyai komitmen. Maka itu mari kita tingkatkan terus komitmen, kita tingkatkan keseriusan dalam memberikan informasi kepada masyarakat,” tutupnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Gubernur Sumut Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Sumut Tahun 2024 Badan Publik Informatif oleh Komisi Informasi Sumut Pemkab Asahan Wakil Bupati Asahan Dinas Kominfo Asahan Pemprov Sumut