Pemkab Kediri Anggarkan Rp 5 Miliar, Genjot Sertifikasi Tanah di Tahun 2024

Jurnalis: Isa Anshori
Editor: Mustopa

1 Februari 2024 14:13 1 Feb 2024 14:13

Thumbnail Pemkab Kediri Anggarkan Rp 5 Miliar, Genjot Sertifikasi Tanah di Tahun 2024 Watermark Ketik
Penyerahan sertifikat tanah oleh Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto bersama Wakil Bupati Kediri Dewi Mariya Ulfa di Pendopo Panjalu Jayati, Kamis (1/2/2024). (foto : isa/Ketik.co.id).

KETIK, KEDIRI – Pemerintah Kabupaten Kediri berencana akan meningkatkan capaian program sertifikasi pertanahan di tahun 2024. Termasuk Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) maupun sertifikat hak aset dan wakaf Barang Milik Daerah (BMD), Barang Milik Negara (BMN), serta sertifikat perorangan di Kabupaten Kediri.

Wakil Bupati Dewi Mariya Ulfa menjabarkan, pemerintah daerah bakal menggenjot dana hibah melalui Pola Tri Juang untuk mendukung percepatan Program PTSL pada tahun ini. Upaya percepatan dapat dilihat pada meningkatnya jumlah anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi Rp5 miliar, sedangkan tahun lalu sebesar Rp4 miliar.

"Karena memang masyarakat kita masih banyak yang membutuhkan dan menanti-nanti program ini sebagai salah satu harapan untuk memiliki sertifikat atas tanah mereka," kata wakil bupati yang akrab disapa Dewi, di Pendopo Panjalu Jayati, Kamis (1/2/2024).

Pihaknya menjelaskan, selain untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, sertifikasi pertanahan juga berfungsi dalam menghilangkan permasalahan sengketa dan tumpang tindih lahan.

Menyikapi permasalahan yang mungkin terjadi, Dewi berharap capaian program sertifikasi pertanahan dapat meningkat. Baik Program PTSL maupun sertifikat hak aset dan wakaf di Kabupaten Kediri. Pada tahun sebelumnya, Pemkab Kediri mencatat telah menyelesaikan sebanyak 84.887 bidang tanah. 

"Semoga di tahun 2024 ini kita bisa meningkatkan capaian untuk kepemilikan tanah oleh pemerintah, perusahaan, dan masyarakat," harapnya.

Target capaian tersebut menyusul pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto. Bahwasannya Kabupaten Kediri hingga kini telah menyelesaikan legalisasi sertifikat tanah sebanyak 83 persen.

Persentase itu menjadi acuan pemerintah daerah untuk segera menuntaskan sertifikasi guna mencapai predikat sebagai wilayah yang memiliki kelengkapan administrasi secara terorganisir. (*)

Tombol Google News

Tags:

sertifikat tanah Pemkab Kediri dewi maria ulfa Menteri atr/bpn hadi Tjahjanto kediri