KETIK, MALANG – Pria berinisial AW (32), warga Desa Branang, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, dibekuk aparat kepolisian dari Polres Malang. AW merupakan pelaku pencurian puluhan gram emas di rumah kosong Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Selain emas, pelaku juga menggasak uang tunai jutaan rupiah dari rumah kosong tersebut. Kasi Humas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto menjelaskan mengenai keberhasilan pihaknya mengungkap kasus itu.
"Petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku yang merupakan eksekutor spesialis rumah kosong," ujarnya ditulis Sabtu, 19 Oktober 2024.
Lebih lanjut ia menjelaskan, AW ditangkap oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Malang dan Polsek Gondanglegi pada Kamis, 17 Oktober 2024.
Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif atas laporan dari korban, TU (49), warga Desa Gondanglegi Kulon. Aksi pencurian tersebut terjadi pada 13 Oktober 2024 saat rumah dalam keadaan kosong.
Saat kejadian, TU sedang pergi ke pasar untuk berjualan. Sepulang dari pasar, ia mendapati pintu rumahnya sudah dalam keadaan terbuka. Tidak hanya pintu utama, pintu kamar tempat menyimpan barang berharga juga telah dibobol pelaku.
"Waktu korban pulang ke rumah, ia mendapati kondisi pintu rumah sudah terbuka," ungkap mantan Kasatlantas Polres Batu ini.
Lanjut ia, lalu korban kemudian mengecek laci tempat menyimpan barang berharga dan mendapati uang tunai Rp9 juta serta perhiasan emas berupa cincin dan gelang seberat total 43,24 gram telah hilang.
Selain itu, dua unit ponsel milik korban juga raib. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sekitar Rp50 juta. Mendapat laporan tersebut, Polsek Gondanglegi segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti di tempat kejadian.
Setelah melakukan identifikasi, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan AW yang sempat bersembunyi di rumah saudaranya di Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
"Dalam penangkapan tersebut, kami juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai RP 4 juta serta beberapa perhiasan emas yang belum sempat dijual," kata Perwira Pertama atau Pama kepolisian dengan tiga strip balok di pundaknya.
Lebih lanjut, terang AKP Dadang, komplotan pelaku ini diketahui terdiri dari dua orang, namun satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak berwajib.
Modus operandi yang digunakan adalah mencongkel pintu belakang rumah korban, kemudian masuk dan menggasak barang-barang berharga.
AKP Dadang menambahkan, pihaknya masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan AW dalam kejahatan serupa di lokasi lain.
Saat ini, AW telah ditahan di Polres Malang dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Tersangka akan disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara," tutupnya. (*)