KETIK, SEMARANG – Tim Gabungan Direktorat Narkoba Bareskrim Polri dan Polda Jawa Tengah menggerebek sebuah rumah di Semarang yang diduga pabrik pil ekstasi.
Penggerebekan dilakukan pada Kamis (1/6/2023) malam di sebuah rumah kontrakan di kawasan Palebon, Semarang.
Penggerebekan dilakukan secara senyap, petugas mengamankan dua orang yang mengontrak rumah berikut barang bukti puluhan ribu pil ekstasi.
Penggerebekan ini pun mengejutkan warga sekitar yang tidak menyangka adanya aktivitas pembuatan narkoba oleh pengontrak rumah yang disebut baru dihuni sekitar sepekan.
"Baru seminggu sepertinya ya, kami di sini juga belum kenal siapa yang mengontrak. Kami melihatnya cuma rumahnya selalu sepi, dan penghuninya kelihatan keluar kalau kampung sudah sepi," kata Rohmanto, salah seorang warga.
Dari informasi yang diperoleh, penggerebekan di Semarang ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan Clandenstain Narkoba jenis ekstasi jaringan internasional di kawasan Perumahan Lavon Swan City Tangerang pada Kamis (1/6/2023).
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Lutfi Martadian saat dikonfirmasi membenarkan secara singkat dan menyebut bila masih dilakukan pendalaman oleh polisi.
"Ya, ini berkaitan dengan yang di Tangerang. Masih kita dalami. Hasilnya nanti akan dirilis oleh Bareskrim", ungkap Lutfi.(*)