KETIK, BANDUNG – Sat Narkoba Polresta Bandung berhasil menemukan dan mengungkap home industri sabu di Kampung Ciseupan, Desa Panyocokan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan pengungkapan tersebut hasil dari penyelidikan anggota Sat Narkoba Polresta Bandung.
"Home industri sabu di dalam rumah atau yang disebut London Lab tersembunyi pembuatan sabu ini dilakukan oleh tersangka inisial CR, dimana CR ini terakhir tinggal di Ciwidey tahun 2021," kata Kapolresta Bandung saat ekspos di TKP, Kamis (19/1/2023).
Kapolresta menambahkan sebelumnya pelaku CR meninggalkan Kabupaten Bandung selama dua tahun karena harus bekerja di Bali di sebuah klub malam.
"Kemudian kembali ke Ciwidey Kabupaten Bandung ini baru delapan hari. Selama delapan hari tidak langsung bekerja," ujarnya.
"Begitu datang hari pertama langsung pesan barang terlarang ini. Bahan pembuatan sabu diperoleh melalui situs media online," sambung Kombes Pol Kusworo.
Penangkapan tersangka pemilik industri sabu di Bandung (19/1). (Iwa/Ketik.co.id)
Setelah barang pesanan datang pelaku CR langsung mulai meracik narkoba jenis sabu.
"Adapun bahan-bahan yang dibelinya mulai dari obat-obatan, soda api kemudian metanol sampai cairan aseton dan diantaranya cairan gliserol, tolwen, HCL pupuk KN 03 putih, soda api," sebut Kusworo.
Bahan-bahan tersebut didapat dari rekannya yang ada di Bali dan dipadukan dengan cara pelaku belajar membuat sabu di internet.
Dari hasil-hasil bahan pembuatan ini didapatkan rekursor dan diracik oleh pelaku CR dan dilakukan pembakaran yang sempurna. Ada juga yang terlalu besar apinya sehingga sabunya hasilnya gosong. "Total yang kami amankan ini kira-kira 3 ons sabu," jelasnya.
Menurut pengakuannya, pelaku membuat sabu itu untuk dikomsumsi sendiri. Namun dari pihak penyidik tidak percaya begitu saja sehingga dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku CR dijerat Pasal berlapis yakni Pasal 114, 112, 113. "Kemudian Pasal 132 dan 129 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup," tandas kepala Polresta Bandung.(*)