Polresta Bandung Gagalkan Rencana Tawuran Remaja Bersajam

Jurnalis: Akhmad Sugriwa
Editor: Rudi

27 Januari 2023 10:30 27 Jan 2023 10:30

Thumbnail Polresta Bandung Gagalkan Rencana Tawuran Remaja Bersajam Watermark Ketik
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Jumat (27/1/23).(Iwa/Ketik.co.id)

KETIK, BANDUNG Jajaran Sat Reskrim Polresta Bandung berhasil menggagalkan rencana tawuran sekelompok remaja di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung. 

Rencana tawuran tersebut terungkap saat Satreskrim Polresta Bandung melakukan giat patroli Kring Serse dalam rangka menekan gangguan kamtibmas. Sebanyak 10 remaja yang sedang berkumpul diamankan di belakang Gedung Budaya Soreang, sekitar pukul 00.30, Jumat (28/1/2023).

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan,  dari 10 remaja di bawah umur yang diamankan, didapat barang bukti satu pucuk senjata jenis air softgun, tiga bilah senjata tajam berupa golok, kunci roda besi, beberapa batangan besi dan benda tumpul lainnya.  Polisi juga mengamankan , 7 unit handphone, 9 unit sepeda motor dan satu unit mobil warna putih.

"Berawal dari laporan masyarakat, terkait adanya aktivitas remaja yang meresahkan masyarakat. Mereka berniat melakukan penyerangan terhadap suatu kelompok dengan alat bukti senjata tajam dan barang bukti lainnya," ungkap Kapolresta Bandung saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Jumat (27/1/2023).

Menurutnya, mereka dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1951 tentang Darurat, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara bagi yang memiliki dan membawa sajam.

Foto Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Jumat (27/1/23).(Iwa/Ketik.co.id)Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Jumat (27/1/23).(Foto: Iwa/Ketik.co.id)

Namun demikian, ujar Kapolresta, karena para pelaku masih di bawah umur maka dengan mempertimbangkan Undang-Undang Peradilan Anak dan mengedepankan masa depan anak-anak, sehingga lebih dikedepankan melakukan pembinaan.

"Kami serahkan kembali ke orang tuanya dengan pendataan dan pemeriksaan yang sudah diamankan oleh Polresta Bandung," ujar Kombes Pol Kusworo.

Para tersangka juga dikenakan sanksi wajib lapor ke Polresta Bandung setiap Senin dan Kamis dalam rangka pembinaan. Dengan memberikan efek jera, pihaknya berharap mereka bertobat dan tidak lagi melakukan perbuatan melanggar hukum.

"Seandainya Satrekrim Polresta Bandung tadi malam tidak mengamankan anak-anak, tidak menutup kemungkinan akan melakukan penyerangan terhadap kelompok lain dan bisa jadi ada korban jiwa minimal luka-luka," kata Kusworo. 

Pihaknya memberikan kesempatan kepada para tersangka untuk meminta maaf kepada orang tuanya yang sudah menjemput dan sudah hadir di Mako Polresta Bandung.

"Kita akan beri kesempatan kepada para orang tua untuk nasihati anak-anaknya. Selain itu untuk terus mengawasi anak-anaknya agar tidak melakukan perbuatan-perbuatan pelanggaran hukum," ujar Kusworo.

Selain itu pihaknya juga akan berkomunikasi dengan pihak sekolah dari para tersangka, untuk bisa turut mengawasi anak-anak didiknya untuk tidak lagi melakukan tindakan melawan hukum.

"Kami juga bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, mulai Senin pekan depan, kami seluruh perwira akan bertindak selaku Inspektur Upacara di SMA dalam rangka memberikan pembinaan dn himbauan terkait kenakalan remaja yang bisa melanggar hukum," kata Kusworo. (*)

Tombol Google News

Tags:

POLRESTA BANDUNG KAPOLRESTA BANDUNG TAWURAN KABUPATEN BANDUNG