KETIK, ACEH BARAT DAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, didesak agar segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi PT Cemerlang Abadi (CA) yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 10 Triliun.
Desakan tersebut disampaikan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Keadilan Aceh (YLBH-AKA), Rahmat dalam keterangan resmi yang diterima Ketik.co.id pada Jum'at (19/7/2024).
Disebutkan bahwa, pada Selasa, 18 Juli 2024 kemarin, ratusan masyarakat dan mahasiswa juga telah melakukan demonstrasi. Mereka menuntut kepastian hukum atas dugaan kasus yang dilakukan oleh PT CA yang berlokasi di Kecamatan Babahrot.
"Kasus yang ditangani oleh Kejari Abdya ini sudah berjalan lebih dari 1 tahun, tapi hingga saat ini belum ada titik temu dan penetapan tersangka," ungkap Rahmat.
Direktur YLBH-AKA tersebut menambahkan, apabila kasus yang telah merugikan keuangan negara Rp 10 Triliun itu tidak segera diselesaikan, maka YLBH-AKA meminta Kejari Abdya agar melimpahkannya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh hingga ke Kejaksaan Agung.
"Jika Kejari Abdya tidak mampu menyelesaikan perkara ini, kami minta Kejati Aceh dan Kejagung untuk mengambil alih. Sehingga kasus yang telah merugikan keuangan negara ini dapat terselesaikan," ucapnya.
Selain itu katanya, YLBH-AKA juga menyinggung tentang pelepasan lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT CA seluas 2.847,18 hektare, dalam perkara tersebut Kejari Abdya juga belum menentukan tapal batas, luas HGU serta luas batas pelepasan bekas HGU.
"Lahan bekas HGU PT CA sebagian telah digarap oleh masyarakat seneubok yang terdiri dari 82 kelompok tani. Jangankan penyelesaian perkara, tapal batasnya juga belum ditentukan Kejari Abdya," sebut Rahmat.
Maka oleh sebabnya, selaku Direktur YLBH-AKA, Rahmat meminta agar Kejari Abdya menyampaikan dengan terang benderang pelaku dugaan korupsi yang telah meerugikan keuangan negara Rp 10 triliun dan kejelasan bekas lahan HGU PT CA.
"Perkara ini harus segera diselesaikan dan dituntaskan serta ditunjukkan siapa dalang pelaku tersubut, sehingga masyarakat aman dan nyaman saat beraktifitas di bekas lahan HGU PT CA," kata Rahmat.
Sejumlah wartawan saat mewawancarai Kajari Abdya terkait dengan lahan bekas HGU PT CA. (Foto: Cutbang Ampon/Ketik.co.id)
Sementara itu, Kepala Kejari Abdya Bima Yudha Asmara mengungkapkan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera mengumumkan tersangka pada kasus dugaan korupsi PT CA. Disebutkan bahwa penyidikan kasus tersebut telah mencapai 70 persen.
“Dari hasil keterangan ahli lingkungan, forensik, pidana, perekonomian dan agraria ditemukan kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang signifikan. Tersangka akan segera diumumkan,” kata Bima.
Bima menambahkan bahwa, tim penyidik Kejaksaan telah menemukan bukti kuat adanya pelanggaran hukum oleh PT CA.
Selain itu, Jaksa Penyidik Kejari Abdya Wahyudin menyebutkan hinga saat ini sekitar 100 saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut.
“Hingga saat ini, sekitar 100 saksi telah dimintai keterangan. Temuan saksi sangat mendukung hasil investigasi ahli, dan kerugian negara juga telah dihitung. Kasus ini sudah memasuki tahap penetapan tersangka,” jelas Wahyudin.
PT CA sebelumnya memiliki lahan HGU seluas 7.000 hektar lebih di Gampong Cot Seumantok, Kecamatan Babahrot, Abdya. Meskipun HGU berakhir pada tahun 2017, perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut terus menggarap lahan hingga tahun 2023, sebelum akhirnya disita oleh jaksa untuk penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya ratusan massa yang terdiri dari masyarakat bersama Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) yang mengusung spanduk "Aksi Gebrak Kejari" mendatangi kantor Kejari Abdya pada Kamis pagi sekitar pukul 10.30 WIB. Mereka menggelar aksi unjuk rasa menuntut pihak Kejaksaan untuk menutaskan kasus tersebut.
Merespon tuntutan massa, Kajari Bima Yudha Asmara menyatakan akan berkordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terkait upaya penyelesaian permasalahan di PT CA.
Kajari Bima juga mengajak seluruh masyarakat dan mahasiswa untuk mendoakan agar proses pengungkapan kasus yang tengah dilakukan tim Jaksa berjalan lancar dan adil hingga sampai ke meja hijau di pengadilan. (*)