KETIK, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) mengungkapkan alasan khusus menerbitkan rupiah digital. Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan ada tiga alasan penting dibalik kebijakan tersebut.
"Satu, karena BI adalah satu-satunya lembaga negara sesuai undang-undang yang berwenang mengeluarkan digital currency sebagai alat pembayaran digital yang sah, yaitu Digital Rupiah," ujar Perry dalam Talkshow Rangkaian BIRAMA : Meniti Jalan Menuju Rupiah Digital secara virtual di Jakarta, Senin (5/12/2022).
Perry mengungkapkan, ada tiga alasan kenapa rupiah digital ini harus perlu diluncurkan. Pertama karena BI merupakan satu-satunya institusi yang dimandatkan berwenang menerbitkan mata uang.
Alasan kedua, Perry melanjutkan, BI ingin melayani seluruh lapisan masyarakat sesuai demografi yang berkembang. Menurutnya, dalam beberapa tahun ke depan, penggunaan rupiah digital akan mendominasi di Indonesia karena mayoritas penduduk generasi milenial.
"Yang 60% itu sudah milenial, apalagi anak-anak cucu kita, mereka anak-anak kita memerlukan alat pembayaran digital. jadi ini alasan kedua BI," ujar Perry.
Ketiga Perry menekankan, alasan penerbitan rupiah digital ini adalah untuk memudahkan kerja sama internasional dalam penggunaan mata uang digital. Kerja sama ini menurutnya akan memperkuat inklusi keuangan.
"Jadi alasan ketiga BI mengeluarkan central bank digital currency yang kita sebut digital rupiah karena ini agar kita tetap bisa terus kerja sama internasional," ucap Perry.
Selain itu penerbitan White Paper diharapkan dapat menjadi katalisator pengembangan desain CBDC ke depan, agar penerapan dapat sesuai konteks dan karakteristik kebijakan.
Bank Indonesia meyakini manfaat CBDC mampu menjaga kedaulatan rupiah di era digital. Termasuk mendukung integrasi ekonomi dan keuangan digital serta membuka peluang inklusi keuangan yang lebih merata dan berkelanjutan. (*)