KETIK, SURABAYA – Dalam kabinet merah putih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, ST Burhanudin terpilih kembali menjadi Jaksa Agung. Sosok Burhanudin sebelumnya dikenal sebagai bapak Restorative Justice (RJ) atau pencetus keadilan restoratif.
ST Burhanudin kelahiran Cirebon 17 Juli 1954 merupakan sosok yang mengabdikan hidupnya di dunia hukum. Setelah menyelesaikan pendidikan hukum pidana di Universitas Diponegoro pada 1983, dia melanjutkan pendidikan magister manajemen di Universitas Indonesia pada 2001, lalu meraih gelar doktor dari Universitas Satyagama pada 2006.
Karir Burhanudin di korps Adhyaksa dimulai pada 1991 setelah menyelesaikan Pendidikan Pembentukan Jaksa. Berbagai posisi penting pernah dia duduki. Termasuk Kepala Kejaksaan Negeri di Jambi dan Cilacap, hingga Asisten Pengawasan di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Pada 2010, Burhanudin diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Namanya semakin melejit saat menjabat sebagai Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDatun) saat menangani kasus Yayasan Supersemar dengan nilai aset mencapai Rp4,4 triliun.
Pada 2019, ia diangkat sebagai Jaksa Agung menggantikan Muhammad Prasetyo. Selain berkarier di Kejaksaan, ST Burhanuddin juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT Hutama Karya (Persero) sejak 2015.
Selama menjadi Jaksa Agung, sosok Burhanudin mengeluarkan kebijakan Restorastive Justice (RJ) atau pencetus keadilan restorastif.
Dengan mengedepankan sisi kemanusiaan dirinya memaafkan kejahatan seseorang yang terpaksa melakukan kejahatan karena himpitan masalah ekonomi.
Dengan kebijakan ini yang membuat Burhanudin menyandang gelar sebagai bapak RJ. (*)