Sunat Insentif ASN, Eks Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Penjara

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Aziz Mahrizal

9 Desember 2024 18:29 9 Des 2024 18:29

Thumbnail Sunat Insentif ASN, Eks Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Penjara Watermark Ketik
Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali usai sidang agenda pembacaan tuntutan JPU dari KPK di Pengadilan Tipikor, Senin, 9 Desember 2024. (Foto: Khaesar/ Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 6 tahun 4 bulan penjara terhadap mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, kasus pemotongan insentif ASN di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD).

Surat tuntutan itu dibacakan langsung oleh JPU KPK Andri Lesmana di ruang sidang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam tuntutan tersebut terdakwa yang akrab disapa Gus Muhdlor itu terbukti melanggar pasal 12 huruf F jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Dengan ini terdakwa atas nama Ahmad Muhdlor Ali dituntut dengan hukuman 6 tahun 4 bulan penjara denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan," ucap Andri, Senin, 9 Desember 2024.

Selain itu, Muhdlor dikenakan uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar jika tidak dibayarkan dalam 1 bulan maka barang milik terdakwa akan disita. 

"Apabila tidak mencukupi maka diganti dengan 3 tahun penjara," ucap Andri.

Sementara itu, Penasehat hukum terdakwa, Mustofa Abidin mengajukan dua pembelaan yang akan diajukan.

 "Izin yang mulia kami ajukan dua pembelaan yang mulia," ucapnya.

Dengan pengajuan tersebut, maka ketua majelis hakim mengagendakan pledoi pada Senin 16 Desember 2024 mendatang. 

"Pembelaan kami jadwalkan tanggal 16 Desember," ujar Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani.

Usai sidang, Andri menjelaskan uang pengganti itu dari potongan insentif yang diterima terdakwa sebesar Rp 1,2 miliar dan uang pembayaran dari Ari Suryono, Kepala BPPD Sidoarjo.

 "Total yang diterima terdakwa sebesar Rp1,4 miliar dari total Rp8,5 miliar," jelasnya.

Diketahui, kasus ini berawal dari OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo, 25 Januari 2024 lalu. Hasil OTT, KPK mengamankan 11 orang, termasuk mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati.

Keduanya telah divonis hakim masing-masing hukuman 5 tahun dan 4 tahun penjara. Mereka terbukti memotong insentif ASN BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen mulai triwulan keempat tahun 2021 sampai triwulan keempat tahun 2023 dengan total Rp 8,544 miliar. (*)

Tombol Google News

Tags:

Gus Muhdlor Tipikor Korupsi Bupati Sidoarjo sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali KPK