Tak Hanya Cemari Udara, AMP di Warbariam Diduga Tak Kantongi Izin Lingkungan

Jurnalis: Moh. Awin Macap
Editor: Muhammad Faizin

12 Juni 2024 14:18 12 Jun 2024 14:18

Thumbnail Tak Hanya Cemari Udara, AMP di Warbariam Diduga Tak Kantongi Izin Lingkungan Watermark Ketik
Asphalt mixing Plant (AMP) di Warbariam yang diduga beroperasi tanpa kantongi izin lingkungan. (Foto: istimewa)

KETIK, RAJA AMPAT – Perusahaan Asphalt Mixing Plant (AMP) yang beroperasi di Dusun Warbariam, Kota Waisai, Kabupaten Raja Ampat diduga beroperasi tanpa mengantongi izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Raja Ampat.

Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melalui Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas, Riskco Ramadhan M Zet saat ditemui awak media di ruang kerjanya pekan lalu.

"AMP di Warbariam memang tidak memiliki izin lingkungan dari kami (Dinas Lingkungan Hidup). Setelah mendapat aduan masyarakat, kami langsung meninjau lokasi AMP di Warbariam," beber Ramadhan.

Asap pekat yang disebabkan mesin saat beroperasi tersebut mengakibatkan pencemaran udara yang juga mempengaruhi kesehatan warga sekitar, khusunya kepada anak-anak di wilayah sekitaran AMP.

"Beberapa warga sekitar AMP mengeluh bahwa anak-anak mereka kerap mengalami batuk-batuk serta gangguan pernafasan setelah AMP tersebut beroperasi. Padahal sebelumnya gejala tersebut tidak ada dan jarang terjadi," ujar Ramadhan mengisahkan.

Ramadhan juga menerangkan bahwa sebelumnya DLH Raja Ampat pernah mengeluarkan izin, namun lokasi AMP tersebut bukan di Warbariam, melainkan di arah perumahan 300 yang letaknya di jalan trans Warsambim.

Belakangan pihak AMP beralasan bahwa titik di arah perumahan 300 yang sudah ditetapkan sebelumnya untuk dibangun AMP itu tidak layak karena beberapa faktor.

Terkait hal tersebut, Ramadhan yang juga sebagai salah satu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) secara tegas menyatakan, bahwa izin yang dikeluarkan DLH sebelumnya secara aturan telah gugur.

"Sehingga operasinya AMP di Dusun Warbariam, Kota Waisai tersebut dinilai In Prosedural atau ilegal," imbuh Ramadhan menandaskan.

Upaya konfirmasi dengan pihak AMP sudah beberapa kali coba dilakukan oleh jurnalis media ini, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari pihak AMP. (*)

Tombol Google News

Tags:

AMP Warbariam DLH Raja Ampat Riskco Ramadhan M Zet Pencemaran Udara Asphalt Mixing Plant izin lingkungan