KETIK, SURABAYA – Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) mengagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu (SS) seberat 7 kilogram (Kg) di jalan Tol Surabaya-Mojokerto.
Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim AKBP Hendrix Kusuma Wardhana menjelaskan kronologi penangkapan Rusdi (57) asal Dusun Gunung Barat, Desa Waru Barat Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan Madura pembawa SS.
"Awal kami menerima informasi dari BNNP Jatim adanya mobil pembawa narkotika Jumat, 9 Mei 2025 yang melintas di Jalan Tol Surabaya-Mojokerto dab langsung mencegat mobil yang mencurigakan tersebut," ucapnya, Rabu 14 Mei 2025.
Usai mendapatkan informasi itu, ia memerintahkan Panit Jatim 3 Ipda Siswanto untuk melakukan penyekatan di GT Warung Gunung Sabtu, 10 Mei 2025 pada pukul 04.35 WIB.
Bersama Kombes Rahmat Kurniawan dari BNNP Jatim, mereka menuju lokasi. Petugas gabungan langsung melihat kendaraan dengan ciri-ciri sesuai data yang diperoleh.
Seketika itu, mereka menghentikan kendaraan Microbus Isuzu warna putih dengan Nopol DK 7214 AB yang berangkat dari Jakarta tujuan Madura di exit GT Warugunung. Berdasarkan data tersebut, petugas menduga di dalam kendaraan tersebut ada seorang penumpang yang membawa paket sabu dari Malaysia.
"Hal tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat, kemudian kami dalami bersama BNNP Jatim. Setelah mendapatkan informasi kendaraan sebagai target sudah mendekati, petugas gabungan segera melakukan giat penangkapan tersebut," jelas Hendrix.
Setelah dikroscek barulah didapati kebenaran informasi itu. Selanjutnya, Hendrix beserta 4 personelnya dan tim dari BNNP Jatim mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.
Hendrix memastikan, kasus itu tengah didalami BNNP Jatim. Termasuk penyidikan hingga pengembangan jaringan dari terduga pelaku. (*)