KETIK, PEKALONGAN – Polisi meringkus dua pelaku pemerasan dan pengeroyokan yang terjadi di sebuah Kos Sengon, Desa Legokkalong, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Kasus pemerasan dan pengeroyokan itu menimpa korban bernama Dedi (28) warga asal Kabupaten Kampar, Provinsi Riau pada Minggu sore, 11 Mei 2025.
Diketahui, dua pelaku tersebut berinisial RY alias Gogon (30) warga Desa Sidomukti, Kecamatan Karanganyar bersama MZR alias Upi (31) warga Desa Legokkalong, Kecamatan Karanganyar.
Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso melalui Kasubsi Penmas Sihumas Iptu Suwarti mengatakan peristiwa itu bermula ketika korban menjemput teman wanitanya ST (36) di kos Sengon untuk diajak jalan-jalan ke pantai.
“Kemudian mereka berdua (korban dan ST) menuju ke pantai Wonokerto. Kembali ke kos Sengon dan sesampainya di kos sekitar pukul 18.00 WIB, mereka sudah dihadang dua pelaku yang berdiri di depan pintu kamar kos," kata Iptu Suwarti, Selasa 13 Mei 2025.
Dari hasil pemeriksaan, kata Iptu Suwarti, RY alias Gogon langsung menghampiri korban yang saat itu duduk di atas motor. RY langsung memukul ke arah kepala dan mengenai helm korban.
“Pelaku ini memukul dengan menggunakan kunci roda besi leter L, sampai kaca helm lepas. Saat memukul itu, pelaku sambil berkata, “jangan ganggu ST,” jelas Kasubsi Penmas.
Ry kembali memukul lagi dan mengenai jari tengah tangan kanan korban sampai lecet. Tidak sampai di situ saja, MZR alias Upi yang merupakan teman RY juga ikut melakukan aksi kekerasan terhadap korban.
Petugas kepolisian menunjukan tempat kejadian perkara kasus pemerasan dan pengeroyokan. (Foto: Humas Polres Pekalongan)
“Upi menarik kaos korban, dan memukul menggunakan tangan kosong mengenai punggung korban. Upi juga meminta uang damai kepada korban,” imbuh Iptu Warti.
Merasa takut, korban akhirnya menyerahkan uang sejumlah Rp300 ribu kepada para pelaku. Tak hanya itu, saat korban akan pergi, para pelaku malah melempar kursi kayu hingga mengenai punggung korban.
Di hadapan petugas, kata Iptu Warti, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan barang bukti sudah diamankan.
"Petugas Sat Reskrim Polres Pekalongan juga sudah mengamankan barang bukti berupa 1 buah kunci roda leter L berbahan besi dan uang tunai sejumlah Rp300 ribu.
Kasubsi Penmas menambahkan, modus dari para pelaku ini secara bersama-sama dengan menggunakan kekerasan supaya korban menyerahkan sejumlah uang.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke-1e KUHP. (*)