Bukan 18 Tahun, Pemerintah Resmi Naikkan Larangan Merokok Jadi 21 Tahun

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Muhammad Faizin

2 Agustus 2024 00:30 2 Agt 2024 00:30

Thumbnail Bukan 18 Tahun, Pemerintah Resmi Naikkan Larangan Merokok Jadi 21 Tahun Watermark Ketik
Ilustrasi larangan merokok. (Foto: Freepik)

KETIK, JAKARTA – Pemerintah resmi menaikkan batas usia perokok dari 18 tahun jadi minimal 21 tahun, hal ini adalah dari serangkaian perubahan peraturan kesehatan dimaksudkan untuk mengekang kebiasaan mematikan di negara Indonesia.

Ketetapan baru itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (26/7/2024).

"Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik: kepada di bawah 21 tahun dan perempuan hamil,” dikutip dalam Pasal 434 Ayat (1) huruf b, di Jakarta, Kamis (1/8/2024).

Selain itu, pemerintah juga melarang penjualan produk rokok tembakau secara eceran satuan per batang, kecuali produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik, serta menggunakan mesin layan diri.

"Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik: Secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik," demikian bunyi Pasal 434 ayat 1 huruf c.

Penjualan produk tembakau dan rokok elektronik juga dilarang pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui.

Selain itu, pemerintah melarang penjualan rokok dan rokok elektrik dalam radius 200 meter dari pusat pendidikan dan tempat bermain anak.

Pasal selanjutnya mengatur larangan promosi dan penjualan lewat situs web, aplikasi dan media sosial.

"Menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial," bunyi pasal 434 ayat (1) huruf f.

Tombol Google News

Tags:

Aturan merokok batas usia perokok aturan rokok Indonesia PP Nomor 28 larangan rokok