DPR Apresiasi PP Nomor 28 Tahun 2024, Tapi Bukan yang Terkait Penyediaan Alat Kontrasepsi

Jurnalis: Surya Irawan
Editor: M. Rifat

11 Agustus 2024 00:07 11 Agt 2024 00:07

Thumbnail DPR Apresiasi PP Nomor 28 Tahun 2024, Tapi Bukan yang Terkait Penyediaan Alat Kontrasepsi Watermark Ketik
Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto di Gedung DPR/MPR, Jakarta (6/8/2024) (Foto: Surya Irawan/Ketik.co.id)

KETIK, JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP, Edy Wuryanto menyampaikan apresiasi terhadap penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang (UU) Kesehatan.

Memang di pasal itu ada yang kontrovesial. Itu terkait upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja melalui penyediaan alat kontrasepsi. Namun, menurutnya ada pasal lain yang patut diapresiasi.

Itu terkait pasal yang mengatur pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) oleh masyarakat. Ini sekaligus bagian dari implementasi UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Dalam peraturan pemerintah ini, sudah mengatur pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak. Saya kira bagus sehingga ada kontrol, terutama terkait kandungan pangan olahan," ungkap Edy, Minggu (11/8/2024).

PP Nomor 28 Tahun 2024 menetapkan sejumlah aturan mengenai batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dalam pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji.

Pasal 194 dari peraturan ini menyebutkan pemerintah pusat akan menentukan batas maksimal tersebut dengan koordinasi dari menteri terkait dan kementerian serta lembaga yang relevan.

"Kalau ada cukai, mengapa tidak? Ini saya pikir di negara maju juga sangat ketat, Singapura, Amerika, soal ini ketat sekali. Indonesia longgar. Jadi intinya, ini pasal baik agar teman-teman sekarang juga tahu, oh ini yang saya makan, gulanya tinggi, garamnya tinggi, lemaknya tinggi, lalu tidak jadi dimakan," jelas Edy.

Pemerintah pusat juga memiliki kewenangan untuk menerapkan cukai pada pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Edy menilai langkah ini sangat penting untuk mengendalikan konsumsi GGL dan berharap masyarakat lebih sadar akan kandungan pangan yang mereka konsumsi. (*)

Tombol Google News

Tags:

PP No.28 Tahun 2024 Pasal GGL Edy Wuynato PDIP pasal kontroversial penyediaan alat kontrasepsi