Dua Pejabat PD Pasar Surya Ditahan Kejari Tanjung Perak, Terkait Korupsi Dana Parkir Rp725,44 Juta

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: M. Rifat

10 Desember 2024 09:25 10 Des 2024 09:25

Thumbnail Dua Pejabat PD Pasar Surya Ditahan Kejari Tanjung Perak, Terkait Korupsi Dana Parkir Rp725,44 Juta Watermark Ketik
Dua pimpinan PD Pasar Surya ditahan Kejari Tanjung Perak, Senin, 9 Desember 2024. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Direktur Pembinaan Pedagang Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya periode 2019-2023 M Taufiqurrahman dan Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya, Masrur ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.

Kedua tersangka ditahan terkait dugaan korupsi pengelolaan parkir sebesar Rp725,44 juta.

Sebelum menetapkan tersangka, penyidik Kejari Tanjung Perak telah memeriksa beberapa saksi. Sebanyak 29 saksi dan dua orang ahli membuat penyidik menilai adanya peran kedua pelaku dalam tindak pidana korupsi.

“Berdasarkan alat buku yang cukup, maka kami menetapkan dua orang tersebut menjadi tersangka,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara, Senin, 9 Desember 2024.

Modus yang dilakukan kedua pelaku terjadi pada 2020 hingga 2023. Saat itu tersangka Taufiqurrahman sebagai direktur pembina PD Pasar Surya dan Masrur sebagai kepala cabang selatan PD Pasar Surya.

Keduanya melakukan perpanjangan perparkiran yang tidak sesuai prosedur perpanjangan izin sewa. Sedangkan, tersangka Masrur dalam proses perpanjangan pengelolaan parkir tersebut tidak melakukan evaluasi, kajian dan negosiasi yang menentukan dapat atau tidaknya dilakukan perpanjangan pengelolaan parkir tersebut.

Kemudian M Taufiqurrahman juga memberikan persetujuan perpanjangan pengelolaan parkir kepada Pengelola Parkir yang tidak sesuai dengan Perjanjian Kerjasama (PKS).

Padahal diketahui dan atas persetujuannya pula proses perpanjangan parkir tersebut tidak sesuai prosedur perpanjangan izin sewa/ atau kontrak parkir. Bahkan, ada tunggakan yang berlarut dari 2020 hingga 2023. Akibatnya, PD Pasar Surya mengalami kerugian.

Selain itu, terdapat perbedaan data uang yang telah disetorkan Masrur ke Kantor Pusat, data di Kantor Cabang Selatan dan juga data dari pihak Pengelola Parkir. Ada juga bukti uang yang tidak disetorkan Masrur kepada Kantor Pusat.

Dengan perbuatan kedua tersangka mengakibatkan adanya selisih pembayaran kegiatan Pengelolaan Perparkiran PD Pasar Surya Cabang Selatan 2020 sampai dengan 2023 yang menimbulkan kerugian Keuangan Negara mencapai Rp725,44 juta.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kedua tersangka kami tahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim untuk 14 hari kedepan untuk pemeriksaan lebih lanjutnya," terang Mahendra. (*)

Tombol Google News

Tags:

Korupsi Hari Anti Korupsi Kejari Tanjung Perak PD Pasar Surya