KETIK, YOGYAKARTA – Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto mengatakan setidaknya ada sepuluh area rawan korupsi di lingkungan pemerintah.
Sektor-sektor itu yakni pengadaan barang dan jasa, keuangan dan perbankan, perpajakan, BUMN/BUMD, kepabeanaan dan cukai, penggunaan APBN/APBD, aset negara/daerah, kehutanan dan pertambangan, pelayanan umum, serta minyak dan gas.
Meski begitu, menurut Bambang Yunianto, para aparatur sipil negara dapat berkontribusi memerangi tindak pidana korupsi dengan menerapkan sikap atau perilaku pemimpin berkarakter antikorupsi.
Ia ingatkan, strategi pencegahan korupsi yang paling baik dimulai dari diri sendiri. Di samping itu, pemimpin sebagai ujung tombak dalam pemberantasan korupsi harus menjadi pemimpin berkarakter antikorupsi yang memiliki integritas dan komintmen memberantas korupsi.
Bambang mengatakan, Kejaksaan menjadi salah satu lembaga yang berhak menangani kasus korupsi, selain KPK dan Kepolisian. Untuk itu, ia tekankan pihaknya terus melakukan sejumlah upaya mitigasi guna mencegah potensi terjadinya kerugian negara akibat korupsi.
"Karakter antikorupsi sebagai patron kepemimpinan ialah dengan menjunjung tinggi nilai integritas berupa kejujuran, transparansi dan keadilan," terangnya.
Ia tambahkan, selain itu memiliki rasa tanggung jawab terhadap tugas dan kewenangan yang diberikan, berani mengambil keputusan yang sulit demi kepentingan yang lebih besar, tidak mudah terpengaruh oleh tekanan dari manapun, dan menjadi contoh teladan yang baik bagi orang di sekitar.
Untuk itu, Kajari Sleman Bambang Yunianto mengungkapkan, sinergi dan koordinasi melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan ia lakukan dalam bentuk pendampingan hukum, pendapat hukum, dan audit hukum.
Pernyataan Kajari Sleman tersebut disampaikan, Senin 9 Desember 2024 saat jadi narasumber acara sosialisasi antikorupsi dan penyuluhan hukum bagi Kepala Perangkat Daerah dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Kabupaten Sleman.
Sosialisasi tersebut dilangsungkan di Aula Lantai III Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman ini, mengusung tema “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju”.
Kegiatan ini dilakukan Pemerintah Kabupaten Sleman dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024. Selain Kajari Sleman, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sleman Indra Aprio Handry Saragih, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Sleman Panji Wiranto juga diundang sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut.
Adapun kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman Susmiarto. Dalam kesempatan ini Sekda Sleman menyampaikan, upaya memerangi korupsi menjadi tugas seluruh pemangku kepentingan. Di mana, tanggung jawab melawan korupsi sejatinya dimulai dari diri sendiri, lingkungan, pemerintah, hingga aparat penegak hukum.
Menurut Susmiarto, sejalan dengan hal tersebut, untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan para Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Sleman, sosialisasi ini menjadi upaya preventif pemerintah daerah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ia mengingatkan kepada seluruh pejabat publik dan jajaran ASN di lingkungan Pemkab Sleman agar selalu waspada dan cermat dalam pelaksanaan maupun administrasinya.
Baik itu dalam hal perencanaan anggaran, hibah dan bansos, pajak dan retribusi, pengadaan barang dan jasa, penggunaan dana desa, dan lain sebagainya.
Dua Hari Sosialisasi Antikorupsi
Sementara itu, Plt Inspekur Kabupaten Sleman, R Budi Pramono mengungkapkan sosialisasi antikorupsi ini dilangsungkan selama dua hari yakni 9-10 Desember 2024. Dengan menyasar 31 Kepala Perangkat Daerah, 17 panewu, 9 kepala bagian, 28 APIP, serta 86 PPK.
Ia sebutkan, kegiatan sosialisasi tersebut diharapkan dapat menginspirasi semua peserta. Untuk selalu memiliki komitmen dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Serta mewujudkan aparat pemerintahan yang berintegritas.
Untuk itu, pihaknya selaku penyelenggara mengundang para narasumber yang berkompeten dari Kejaksaan Negeri Sleman. (*)