Imigrasi Surabaya Deportasi 2 WNA Rusia dan Tunisia

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: M. Rifat

31 Oktober 2024 08:40 31 Okt 2024 08:40

Thumbnail Imigrasi Surabaya Deportasi 2 WNA Rusia dan Tunisia Watermark Ketik
Dua WNA asal Tunisia dan Rusia di deportasi Imigrasi Surabaya, Rabu, 30 Oktober 2024. (Foto: Imigrasi Surabaya for Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Usai adanya putusan pengadilan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mendeportasi dua warga negara asing (WNA) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Dua WNA tersebut adalah inisial DM asal Rusia dan SM asal Tunisia. Keduanya dikawal ketat hingga diterbangkan ke negara asal masing-masing, Rabu 30 Oktober 2024.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Ramdhani, menyampaikan bahwa DM asal Rusia terjerat pelanggaran pasal 116 Jo 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sedangkan, SM asal Tunisia dikenakan pasal 75 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang tentang Keimigrasian.

"Keduanya telah melanggar ketentuan keimigrasian dan dipulangkan ke negara asalnya," ungkap Ramdhani saat dikonfirmasi, Rabu, 30 Oktober 2024.

Ramdhani mengungkapkan bahwa timnya bersama dua WNA itu berangkat dari Surabaya pada pukul 13.10 WIB menggunakan pesawat Citilink dengan kode penerbangan QG-717, Rabu 30 Oktober 2024.

"Mereka tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 15.45 WIB dan segera melakukan check-in untuk penerbangan lanjutan menggunakan Qatar Airways yang dioperasikan oleh Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-900 rute Jakarta-Doha, dijadwalkan berangkat pukul 18.20 WIB," jelasnya.

Setelah transit di Doha, kedua WNA melanjutkan penerbangan masing-masing. "DM menuju Moskow dengan Qatar Airways QR-337, berangkat pukul 15.50 waktu setempat. Sementara SM menuju Tunisia dengan Qatar Airways QR-1339, berangkat pukul 09.05 waktu setempat," terangnya.

Sebelum meninggalkan Indonesia, keduanya menjalani pemeriksaan menyeluruh di konter Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta. "Proses peneraan cap keberangkatan dilakukan untuk memastikan mereka tidak kembali ke Indonesia dalam waktu dekat," tutur Ramdhani.

Ramdhani pun menegaskan bahwa pengawasan terhadap WNA yang melanggar aturan keimigrasian akan terus diperketat. Langkah deportasi ini, menunjukkan bahwa Imigrasi Surabaya serius dalam menegakkan aturan dan menjaga keamanan perbatasan negara.

"Kami berkomitmen menjaga ketertiban dan keamanan wilayah hukum kami, serta memastikan pelanggaran serupa tidak terjadi lagi," pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

WNA dideportasi WNA Rusia WNA Tunisia Imigrasi Surabaya Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya