KETIK, MADIUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun melalui Jaksa Pengacara Negara bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (seksi DATUN) berhasil selamatkan aset tanah dan bangunan milik Negara cq PT. Kereta Api Indonesia (PT. KAI) daerah operasi 7 Madiun yang terletak di jalan Jawa Nomor 6 Kota Madiun.
Bermula dari MoU, kemudian PT KAI memberikan surat kuasa kepada pengacara negara pada Kejari kota Madiun untuk menyelesaikan permasalahan hukum terkait aset-aset negara cq PT KAI yang dikuasai pihak lain.
"Setelah beberapa kali diadakan pertemuan antara tim pengacara negara pada kejari kota madiun dengan penghuni dan kuasa hukum nya alhamdulillah akhirnya aset tersebut pada hari ini Kamis tanggal 26 September 2024 diserahkan kepada kami," kata Kajari Kota Madiun Dede Sutisna, Kamis 26 September 2024.
Aset yang terletak di jln jawa ini berdasarkan perhitungan NJOP Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024 senilai Rp. 2.274.240.000 (dua milyar dua ratus tujuh puluh empat juta dua ratus empat puluh ribu rupiah).
Memiliki luas tanah 595 m2 dan luas bagunan 160 M2, yang dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak atas aset tersebut, untuk kepentingan pribadi tanpa ada perikatan/perjanjian kerjasama.
Kajari menghimbau kepada masyarakat atau pihak-pihak lain yang menguasai aset Negara/pemerintah dengan cara yang tidak sah atau melawan hukum agar segera mengembalikannya ke negara.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada kuasa hukum penghuni yg telah membantu kelancaran penyerahan aset negera tersebut," ujarnya.
Sementara itu, KAI menegaskan bahwa pengelolaan dan pengamanan aset negara yang dipercayakan kepada KAI merupakan tanggung jawab yang harus dijalankan dengan baik. KAI Daop 7 dalam menjaga aset yang dikelolanya telah melaksanakan Mou bersama Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Timur, dan Kejaksaan Negeri Kota Madiun.
Kedepan KAI juga akan menggandeng seluruh instansi terkait dalam melakukan penjagaan dan pengamanan aset negara yang dikelola KAI.
"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada oknum yang menjanjikan dapat mengalihkan atau mensertifikatkan, aset negara yang di kelola PT KAI," kata Manager Humas Daop 7 Madiun, Kuswardojo
Ke depan, PT KAI Daop 7 akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan proses pengamanan dan penertiban aset berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, diharapkan seluruh aset yang menjadi tanggungjawab KAI dapat dikuasai kembali dan memberikan manfaat yang maksimal bagi operasional kereta api serta mendukung pertumbuhan ekonomi di wilayah sekitar. (*)