Kabid Cipta Karya DPUPKP Sleman Diperiksa Kejaksaan, Ada Apa?

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Irwansyah

6 Agustus 2024 11:30 6 Agt 2024 11:30

Thumbnail Kabid Cipta Karya DPUPKP Sleman Diperiksa Kejaksaan, Ada Apa? Watermark Ketik
Kabid Cipta Karya DPUPKP Pemkab Sleman Zaini Anwar. (Foto: Eko P/Ketik.co.id)

KETIK, YOGYAKARTA – Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Pemerintah Kabupaten Sleman Zaini Anwar baru saja diperiksa oleh Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri Sleman.

Saat dikonfirmasi, Selasa (6/8/2024), Zaini Anwar membenarkan soal kepastian pemeriksaan terhadap dirinya tersebut.

Ia mengaku dimintai keterangan terkait penggunaan Tanah Desa Margokaton untuk pembangunan kolam renang.

Sedangkan pelaksanaan pembangunan proyek tersebut bukanlah pekerjaan DPUPKP Sleman.

"Itu pekerjaan Kalurahan sendiri. Saya juga baru mengetahui, pelaksanaan pembangunan di tahun 2016, 2017 dan 2018 tersebut," ungkapnya.

Foto Kolam renang segi empat yang dibangun Pemkal Margokaton mangkrak dan sebagian tergenang air. (Foto: Fajar Rianto/Ketik.co.id)Kolam renang segi empat yang dibangun Pemkal Margokaton mangkrak dan sebagian tergenang air. (Foto: Fajar Rianto/Ketik.co.id)

Selain itu, ia menambahkan bahwa sumber dananya berasal dari Desa. Namun terkait rincian besarannya Zaini mengaku tidak mengetahuinya.

Saat ditanya lebih jauh, ia menjelaskan bahwa materi pemeriksaan terhadapnya terkait substansi tersebut. Sementara itu, ia hanya mendapat dua pertanyaan.

Adapun yang pertama tentang apakah pembangunan bisa dilaksanakan tanpa RAB? Sementara yang kedua tentang dokumen apa saja yang diperlukan dalam pembangunan?

Ketika disinggung mengenai pertanyaan lainnya, Zaini Anwar hanya menjawab menyangkut pertanyaan standar terkait nama, riwayat jabatan, tupoksi dan lain-lainnya.

"Pertanyaannya lebih seperti pertanyaan kepada saksi ahli," pungkasnya.

Dalam Kondisi Memprihatinkan

Hasil pantauan Ketik.co.id di lapangan, Selasa siang (6/8/2024) area kolam renang dalam kondisi mangkrak.

Lokasi kolam renang ini berada di RT 1 Dusun Susukan I Margokaton. Di lokasi terlihat keberadaan dua buah kolam renang besar.

Satu berbentuk persegi empat dan satunya lagi segi delapan dengan kondisi sebagian kreamik yang terpasang telah terlepas.

Sementara bangunan dengan dua ruang didalamnya diduga untuk ruang ganti masing-masing berisi 4 toilet dalam kondisi kumuh penuh coretan.

Salah satu warga sekitar yang mengaku bernama Tono menyebutkan. Kolam renang tersebut belum pernah digunakan sejak awal pembangunan.

"Mangkak belum berfungsi sama sesekali. Belum lama ini digunakan damkar Sleman untuk latihan," ungkapnya.

Sementara itu, ketika didatangi di kantornya Lurah, Carik maupun Danarto Kalurahan Margokaton, Seyegan Sleman baru dinas keluar kota.

Foto Kondisi kolam renang segi delapan terkini. Selasa (6/8/2024). (Foto: Fajar Rianto/Ketik.co.id)Kondisi kolam renang segi delapan terkini. Selasa (6/8/2024). (Foto: Fajar Rianto/Ketik.co.id)

Selanjutnya Jagabaya Kalurahan Margokaton, Didik Harjunadi ketika dikonfirmasi membenarkan soal pembangunan kolam renang di atas Tanah Kas Desa Margokaton tersebut.

Ia menyebutkan tahun 2018 atau 2019 dihentikan pembangunannya karena  dalam proses pengurusan ijin. Kemudian sejak saat itu tidak dianggarkan lagi.

"Dihentikan karena ijin belum turun. Anggaran dari Dana Desa, dimaksudkan untuk pengembangan ekonomi," terangnya.

Ia menjelaskan, komplek kolam renang tersebut seluas 6000 m2 dan dibangun secara swakelola. Didik mengaku tidak tahu terkait besaran anggarannya. Namun diperkirakan telah menelan anggaran lebih dari Rp1 Milyar besarannya.

Sedangkan proses perijinannya masih di urus dan terus berjalan. Ia menyebutkan tiga hari lalu berkas dikembalikan oleh Dispertaru Sleman untuk disesuaikan  dengan regulasi yang baru.

Dalam kesempatan ini, Didik juga membenarkan pernah diperiksa oleh Pidsus Kejari Sleman dua bulan lalu. Selanjutnya beberapa hari lalu juga dilakukan pemeriksaan terhadap BPKal Margokaton dan beberapa pamong yang sudah pensiun.

Sementara itu saat dikonfimasi belum ada tanggapan atau statement resmi dari Kejari Sleman. (*)

Tombol Google News

Tags:

Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman Margokaton Seyegan Sleman Kejari Sleman Kajari Sleman Pidsus Kejari Sleman Tanah Kas Desa Penkum Kejati DIY Puspenkum Kejagung Pembangunan Kolam Renang HUKUM