Kandidat Percontohan Kota Anti-Korupsi, KPK Lakukan Observasi di Kota Surabaya

Jurnalis: Husni Habib
Editor: Muhammad Faizin

27 Agustus 2024 12:40 27 Agt 2024 12:40

Thumbnail Kandidat Percontohan Kota Anti-Korupsi, KPK Lakukan Observasi di Kota Surabaya Watermark Ketik
KPK saat melakukan pengecekan di sejumlah fasilitas layanan publik milik Pemkot Surabaya. (Foto: Humas Pemkot Surabaya)

KETIK, SURABAYA – Menindaklanjuti usulan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan observasi di Kota Surabaya. Hal ini dilakukan sebagai upaya penilaian sebagai syarat percontohan Kota Anti-Korupsi.

Sebelumnya Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengusulkan 3 daerah yang akan di jadikan percontohan Kota Anti-Korupsi, yakni Kota Surabaya, Kabupaten Jombang, dan Kota Blitar.

Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Ariz Dedy Arham mengatakan kedatangannya di Kota Surabaya ini untuk melakukan observasi di sejumlah fasilitas dan layanan publik.

"Jadi Surabaya diusulkan oleh Provinsi Jawa Timur. Hal ini merupakan tindak lanjut dari surat KPK yang meminta usulan nama kabupaten/kota yang dapat dijadikan calon percontohan," jelas Dedy, Selasa 27 Agustus 2024.

Lebih lanjut, proses penilaian akan meliputi nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dikeluarkan oleh KPK. Beberapa indikator lain juga dipertimbangkan, Seperti nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Maturitas SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah), dan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kota Surabaya memiliki skor MCP yang cukup tinggi, yakni 97," tambahnya.

"Yang paling penting adalah tidak ada kepala daerah atau kepala OPD yang tersangkut kasus pidana korupsi oleh aparat penegak hukum, baik itu kepolisian, kejaksaan, maupun KPK," imbuhnya.

Ariz menuturkan bahwa dalam menentukan calon percontohan kabupaten/kota Anti-Korupsi, KPK juga mengumpulkan data-data dari kementerian/lembaga terkait. Menurutnya, setiap kementerian/lembaga memiliki program yang diterapkan di pemerintah kabupaten/kota.

"Semua indikator tersebut kami kumpulkan untuk menentukan siapa yang layak menjadi calon percontohan," paparnya.

Sementara itu pada kesempatan yang sama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Ikhsan menyampaikan jika selama pemeriksaan oleh pihak KPK pihaknya tidak menemukan kendala yang berarti. Selain itu enam indikator dengan 19 item yang dicek semuanya dinilai baik.

"Hal ini menunjukkan bahwa Insyaallah di Kota Surabaya, dengan indikator yang ada, proses sudah sesuai dengan semua kriteria," pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

KPK Percontohan Kota Anti-Korupsi Observasi Fasilitas Layanan Publik MCP