KETIK, SURABAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim menggelar rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Jatim 2024 dan Pilkada serentak di Hotel DoubleTree Surabaya pada Minggu, 8 Desember 2024.
"Setiap KPU kabupaten/kota akan memaparkan form D hasil mulai 15.00 WIB sampai 00.00 WIB," ujar Komisioner KPU Jatim, Choirul Umam, Minggu, 8 Desember 2024.
Rekapitulasi ini untuk memastikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) hingga perolehan suara. "Mulai dari DPT-nya berapa, jumlah partisipasinya sampai perolehan suara masing-masing pasangan calon,” jelas Umam.
Hasil rekapitulasi tingkat provinsi ini langsung dituangkan di berita acara. Selanjutnya akan menjadi landasan KPU Jatim memberikan penetapan hasil pemilihan. “Bukan penetapan paslon terpilih,” katanya.
“Kita akan menunggu, apakah ada sengketa yang diajukan. Kalau ada, kita akan menunggu hasil putusan dari MK (Mahkama Konstitusi),” terang Umam.
Namun jika tidak ada sengketa yang diajukan, maka, KPU Jatim akan segera melakukan penetapan paslon terpilih itu. Itu juga menunggu informasi dari MK melalui KPU RI.
“Rapat pleno hari ini itu terbuka. Siapa saja boleh datang. Hanya saja ruangannya terbatas,” ungkapnya.
Karena keterbatasan ruangan, hanya beberapa yang diundang oleh KPU Jatim untuk menghadiri rapat pleno rekapitulasi KPU Jatim. Seperti tim pemenangan ketiga pasangan calon, bawaslu seluruh kabupaten/kota, termasuk pemantau pemilu.
“Karena itu terbuka untuk umum, masyarakat yang ingin melihat proses rekapitulasi Pilgub Jatim bisa nonton di YouTube KPU Jatim. Karena, mereka tidak bisa semua ke sini. Ruangan rekapitulasinya tidak cukup. Jadi hanya undangan yang ke lokasi rekapitulasi,” pungkasnya.(*)