KETIK, SURABAYA – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penyergapan residivis pencurian bermotor (curanmor) berinisial S (28) di kawasan Waru, Sidoarjo, Rabu dini hari 13 November 2024. Polisi terpaksa menembak mati pria asal Pasuruan itu lantaran melawan menggunakan bom rakitan.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, kronologi berawal dari pengembangan kasus curanmor yang melibatkan tiga orang pelaku.
"Jadi kemarin itu kami baru mengamankan tiga pelaku curanmor. Dari keterangan yang berhasil kami himpun, muncul nama S yang kemudian kami masukkan Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Jumhur, Kamis 14 November 2024.
Bermodal informasi itu, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka di daerah Waru, Sidoarjo.
"Sejak sore kemarin, (Selasa 12 November 2024) kami intai dia. Hingga dini hari kami berhasil amankan yang bersangkutan," ujarnya.
Namun, lanjut dia, pelaku S ini melawan petugas menggunakan bom rakitan jenis bondet (bom ikan). Merespons itu, pihaknya terpaksa melepaskan tembakan.
“Kami terpaksa melakukan upaya diskresi kepolisian itu, karena melakukan perlawanan yang dinilai membahayakan anggota saat penangkapan. Tersangka ini melempar anggota dengan bom semacam bondet,” jelasnya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menambahkan, tersangka S merupakan penjahat kambuhan. Tercatat sudah empat kali dijebloskan ke penjara dengan kasus yang sama. Diantaranya pada 2015, 2018 dan 2022.
"Bahwa tersangka S ini memang sudah empat kali keluar masuk penjara dan saat mau kami amankan melakukan perlawanan dengan melempar bondet kepada anggota (polisi) makanya dilakukan tindakan tegas dan terukur,” katanya.