KETIK, SIMEULUE – Keputusan Pj Bupati Simeulue Teuku Reza Fahlevi menghentikan sementara aktivitas pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit PT Raja Marga di Pulau Simeulue mendapat apresiasi dari mantan Komisioner Komnas HAM, Syafruddin Ngulma.
Menurut Syafruddin, langkah Pj Bupati menerbitkan surat keputusan adalah langkah yang tepat dan sesuai degan kewenangannya dalam wilayah hukum administrasi.
"Karena melanggar hukum, diberhentikan sementara kegiatan perusahaan itu," ujar Syafruddin Ngulma dalam keterangannya, Rabu (07/08/2024) malam.
Bahkan, kata Syafruddin, meskipun perusahaan tersebut sudah mengantongi izin, Pj Bupati juga bisa mencabut izinnya karena menyalahi aturan.
"Sementara soal proses hukum untuk dimaklumi semua masyarakat Simeulue, itu bukan kewenangan seorang Pj Bupati," tegasnya.
Surat Keputusan PJ. Bupati Simeulue perihal penghentian sementara operasional PT. Raja Marga di Kabupaten Simeulue. Foto diperoleh Rabu (7/8) (Helman/Ketik.co.id)
Syafruddin juga mendorong Tim Pansus DPRK Simeulue agar segera membuat keputusan dalam sidang paripurna. Jika ditemukan pelanggaran pidana bisa melaporkan ke aprarat penegak hukum.
"Atau tidak melaporkan karena hal itu bukanlah delik aduan melainkan APH harus pro aktif," tegasnya.
Syafruddin juga meminta Tim Pansus untuk mendengar aspirasi mayoritas masyarakat Simeulue dan mengakomodasi apa yang menjadi keinginan warga.
"Kalau nanti sebagian besar masyarakat Simeulue ini. menginginkan PT. Raja Marga harus hengkang dari Simeulue, ya Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Simeulue harus mengikuti rakyat," lanjut Syafruddin.
"Soal rugi jangan dipikirkan itu risiko, daripada rugi besar buat generasi Simeulue selanjutnya," tegasnya.
Sementara PT Raja Marga dalam sebuah jumpa pers membantah telah melakukan pembukaan lahan secara secara membabi buta. Bahkan, mereka membeli tanah warga dengan harga yang tinggi.
"Kami tidak merambah hutan secara membabi buta. Kebun yang kami buka area HPL," kata Fadhil, perwakilan PT Raja Marga.
"Lahan yang kami beli dari masyarakat dengan harga per satu hektare Rp3 juta sampai dengan Rp5 juta dan sebagian belum kami lunasi," urai Fadhil.
Sementara luas lahan yang sudah dibeli dan dibuka untuk kebun sawit PT. Raja Marga di Simeulue baru 1.900 hektare. Mereka mengklaim proses perizinan tengah diurus.(*)