Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Wabup Asahan: Jabatan Adalah Amanah

Jurnalis: Ilham Manday
Editor: M. Rifat

31 Juli 2024 17:06 31 Jul 2024 17:06

Thumbnail Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Wabup Asahan: Jabatan Adalah Amanah Watermark Ketik
Wakil Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin menyaksikan para pejabat tandatangani SK Pengangkatan Jabatan (1/8/2024). (Foto: Diskominfo Asahan)

KETIK, ASAHAN – Wakil Bupati (Wabup) Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar mengangkat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kamis (01/08/2024).

Untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, pelantikan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-77.2-5.2 Tahun 2024 tentang Pemindahan dan Pengangkatan Pengawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.

Sedangkan Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas, pelantikan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-77.3-5.2 Tahun 2024. Yakni Tentang Pemindahan dan Pengangkatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.

Sementara itu, untuk Jabatan Fungsional, Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, pelantikan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-79.1-5.2 Tahun 2024 tentang Pengangkatan melalui Perpindahan dari Jabatan Lain ke dalam Jabatan Fungsional, Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.

Pada pidatonya Wakil Bupati Asahan mengatakan, pengambilan sumpah dan pelantikan terhadap Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama selain karena terjadi kekosongan juga merupakan tindak lanjut hasil uji kompetensi yang telah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu.

Sebagai legalitas dan bentuk kepatuhan kepada peraturan Perundang-undangan yang berlaku, maka telah diperoleh rekomendasi berupa, Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-1876/JP.00.01/06/2024 tanggal 05 Juni 2024.

Hal rekomendasi hasil ujl kompetensi dalam rangka mutasi/rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama di Ligkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, dan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.2.6/2910/SJ tanggal 28 Juni 2024.

Yakni perihal persetujuan pengangkatan dan pelantikan PPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan serta Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 800.1.3.3/6209/2024 tanggal 3 Juli 2024, tentang persetujuan pengangkatan dan pelantikan PPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan.

Wakil Bupati Asahan berpesan, jabatan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan, tidak hanya kepada saya, selaku atasan saudara, tetapi juga kepada Allah SWT di akhirat nantinya.

"Maka embanlah amanah dan tanggung jawab terhadap tugas yang baru dengan niat yang tulus dan hati yang ikhlas, dengan semakin mengedepankan dedikasi, loyalitas, profesionalitas, namun tetap berkolaborasi dengan berbagai stakeholder terkait untuk suksesnya saudara dalam bertugas," tutupnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Melantikan Jabatan PPT Pemkab Asahan Pengambilan Sumpah Jabatan Tanda tangani SK Jabatan #Kabupaten Asahan