Mahasiswi Jember Meninggal Akibat Aborsi, Suami Siri Jadi Tersangka

Jurnalis: Fenna Nurul
Editor: Mustopa

23 Oktober 2024 13:32 23 Okt 2024 13:32

Thumbnail Mahasiswi Jember Meninggal Akibat Aborsi, Suami Siri Jadi Tersangka Watermark Ketik
Tersangka kasus percobaan menggugurkan kandungan sampai meninggal ditahan polisi Rabu, 23 Oktober 2024. (Foto: Fenna/Ketik.co.id)

KETIK, JEMBER – Polisi mengungkap kasus penemuan jasad perempuan berinisial JA (23) dan bayi di sebuah kamar kos Jalan Sumatra, Sumbersari, Kabupaten Jember pada Sabtu, 19 Oktober 2024 lalu sekitar pukul 21.00 WIB.

Mahasiswi di salah satu universitas di Jember itu ditemukan bersimbah darah. Setelah didalami, kematiannya bukan peristiwa alami.

“Ada dugaan tindak pidana. Berdasarkan petunjuk, saksi, dan fakta hasil pendalaman komunikasi antara korban dengan seseorang yang diduga turut serta atau terlibat,” ungkap Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Rabu, 23 Oktober 2024.

Dari olah tempat kejadian perkara yang dilakukan, polisi menemukan fakta meninggalnya korban akibat pendarahan dan kelahiran yang dipaksakan.

Hal tersebut diakibatkan korban mengonsumsi obat keras bermerek Invitec yang mengandung Misoprostol 200 mg, jenis obat mencegah tukak lambung. Namun pemberian pada wanita hamil dapat menyebabkan cacat lahir, aborsi, dan kelahiran prematur.

Foto Konferensi pers ungkap kasus penemuan jasad perempuan dan bayi di kamar kos Jember (Rabu, 23 Oktober 2024) (Foto: Fenna/Ketik.co.id)Konferensi pers ungkap kasus penemuan jasad perempuan dan bayi di kamar kos Jember pada Rabu, 23 Oktober 2024 (Foto: Fenna/Ketik.co.id)

Polisi kemudian menetapkan tersangka FI (25), warga Situbondo, yang mengaku sebagai suami siri korban. FI membawakan obat keras yang dikonsumsi korban dan menyebabkan kontraksi hingga meninggal dunia.

“Motif yang kami dapatkan sejauh ini adalah korban maupun tersangka tidak menginginkan adanya kelahiran anak dari korban yang meninggal,” sambung Bayu.

Fakta lain yang ditemukan, peristiwa ini bukan yang pertama kalinya. Korban pernah melakukan percobaan pengguguran kandungan di bulan April 2023, November 2023, dan terakhir Oktober 2024.

Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya sprei biru, handuk, baju korban, handphone, serta sisa obat-obatan yang belum dikonsumsi.

Atas perbuatan tersebut dan kepada yang bersangkutan dikenakan Pasal 428 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Pasal 348 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara,” pungkas Bayu.(*)

Tombol Google News

Tags:

penemuan jenazah mahasiswi dan bayi Aborsi Jember polres jember tersangka suami siri