Penambang Berizin Harus Dilindungi, Penambang Tradisional Harus Diberi Kesempatan

Jurnalis: Abdul Fatah
Editor: Naufal Ardiansyah

12 Mei 2024 01:15 12 Mei 2024 01:15

Thumbnail Penambang Berizin Harus Dilindungi, Penambang Tradisional Harus Diberi Kesempatan Watermark Ketik
Agus Setiawan ketika berada di lokasi tambang pasir di Lumajang (Foto : Abdul Fatah / Ketik)

KETIK, LUMAJANG – Polemik tambang pasir di Lumajang seperti tidak ada putusnya. Sejumlah persoalan masih melilit pertambangan di Kabupaten Lumajang. 

Persoalan ini menimpa masyarakat yang selama turun termurun bekerja di sektor pertambangan, namun di sisi lain sejumlah persoalan juga terjadi dengan perusahaan yang memiliki izin resmi dari pemerintah.

Agus Setiawan, tokoh muda Lumajang melihat dua persoalan legalitas tambang pasir ini masih terus terjadi di Lumajang, dan ujung-ujungnya tambang illegal tetap marak, yang berpotensi merugikan negara dalam bentuk pajak.

"Masih ada perusahaan yang sudah berizin lengkap, namun tidak bisa melakukan aktvitas tambang karena ada penolakan dari masyarakat. Dalam konteks ini, pemerintah, baik Pemprov maupun Pemkab harus bisa memberikan perlindungan dan jaminan keamanan," kata Agus Setiawan.

Disisi lain, ada ribuan orang yang hidup dari tambang tradisional yang ingin mempertahankan hidup mereka dar sektor pertambanga, namun tidak memiliki kemampuan mengurus izin seperti pengusaha besar.

"Ini polemiknya. Kalau mereka harus mengurus ijin resmi, maka mereka akan kesulitan, tapi kalau para penambang tradisional ini ditutup atas nama undang-undang, tentu mereka akan dirugikan karena sudah turun temurun hidup dari pertambangan," kata Agus Setiawan.

Oleh karena itu, harus ada tindakan yang dilakukan oleh pemerintah, yang sifatnya bukan hanya kebijakan. 

"Beri kesempatan kepada penambang tradisional untuk bisa menambang di lokasi yang memang dialokasikan untuk penambang tradisional. Yang penting jangan sampai ada pengusaha besar dibalik penambang tradisional ini, agar tidak terjadi benturan antar pengusaha dan warga yang turun termurun hidup dari tambang pasir," kata Agus Setiawan.  

Hal ini disampaikan Agus Setiawan terkait adanya demo warga yang disebabkan oleh penertiban terhadap tambang tradisional. Kata Agus Setiawan, mereka hanya berusaha agar mereka tetap bisa hidup.

"Saya setuju kalau tidak asal tutup. Kalau perlu diberikan kesempatan untuk menambang, aturannya dibuat agar juga tetap taat pajak," urainya.

Yang penting, kata Ketua Kadin Lumajang ini, kebijakan yang diambil tidak sekedar kebijakan, namun diawasi dengan baik agar semua pihak tidak ada yang melanggar aturan.

"Kalau kebijakan diambil, namun tindakan nyata tidak diwujudkan, pasti tidak akan bertahan lama dan ada masalah baru lagi. Saya pikir perlu pengambil kebijakan yang memiliki integritas, sehingga kebijakan yang diambil benar-benar bisa bermanfaat dalam tata kelola tambang di Kabupaten Lumajang," ujarnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Carut marut tambang di Lumajang Penambang tradisional harus dilindungi Agus Setiawan berita lumajang hari ini