Pengamat Politik UTM: DPR RI Tampak Sangat Reaktif dengan Putusan MK

Jurnalis: Husni Habib
Editor: M. Rifat

22 Agustus 2024 07:52 22 Agt 2024 07:52

Thumbnail Pengamat Politik UTM: DPR RI Tampak Sangat Reaktif dengan Putusan MK Watermark Ketik
Pengamat Politik UTM, Surokim Abdussalam. (Foto: Instagram @surokim_as)

KETIK, SURABAYA – Sikap DPR RI yang ingin mengubah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) jelang pelaksanaan Pilkada di Indonesia mendapatkan tanggapan keras dari berbagai lapisan masyarakat.

Hal ini tentu saja bertentangan dengan konstitusi dan bisa disebut sebagai pembegalan atau pembangkangan.

Menyikapi hal tersebut pengamat politik Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Surokim Abdussalam mengatakan jika situasi ini tentu akan membuat gaduh suasana perpolitikan di tanah air.

Hal ini tidak lepas dari adu kekuasaan yang dipertontonkan oleh DPR dalam menyikapi putusan MK No.60/PUU-XXII/2024.

"Jadi terlihat jelas ini ada semacam pertempuran kuasa antara MK dan DPR RI. Dan DPR ini terlihat sangat reaktif terhadap putusan MK, jadi DPR ini dongkol sama MK," jelas Surokim kepada Ketik.co.id, Kamis 22 Agustus 2024.

Lebih lanjut, ngambeknya ke MK ini bertentangan dengan keinginan publik. Masyarakat lebih banyak yang mendukung putusan MK. Oleh sebab itu sikap DPR RI yang berniat mengubah putusan MK ini mendapatkan kecaman dari publik tanah air.

"Melalui putusan ini MK akhirnya mendapat kepercayaan kembali dari publik. Oleh sebab itu banyak masyarakat yang marah melihat reaksi dari DPR RI," tambahnya.

Kondisi saat ini memang bisa dibilang tidak menguntungkan bagi semua pihak, terutama penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sebagai pelaksana KPU ini dibuat bingung aturan mana yang akan digunakan dalam gelaran Pilkada yang sudah semakin dekat ini.

"Kalau pertarungan ini tak kunjung selesai, akan semakin merumitkan situasi khususnya dalam penyelenggaraan teknis Pilkada," paparnya.

Oleh sebab itu, di balik situasi yang gaduh dan rumit ini DPR RI harus bisa berpikir jernih untuk tidak melawan kepentingan publik. Kembali lagi sebagai perwakilan rakyat DPR RI harus mendengar aspirasi dan keinginan rakyat.

Sangat tidak patut jika wakil rakyat melawan keinginan dan kehendak rakyat. Hal tersebut malah akan menjatuhkan DPR karena kepercayaan publik akan turun.

"Semua motif-motif kekuasaan harus menggunakan nalar yang sehat, yaitu nalar publik. Jangan sampai melawan keinginan publik," pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

MK DPR RI Perlawanan Putusan pilkada Kepentingan publik politik Surokim Abdussalam UTM KPU