Penurunan Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Ubah Peta Perpolitikan Tanah Air

Jurnalis: Husni Habib
Editor: Mustopa

22 Agustus 2024 08:00 22 Agt 2024 08:00

Thumbnail Penurunan Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Ubah Peta Perpolitikan Tanah Air Watermark Ketik
Ilustrasi Kotak Suara Pilkada. (Ilustrasi: Rihad Humala/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Pengamat politik Universitas Trunojoyo Madura, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60/PUU-XXII/2024 terkait penurunan ambang batas pencalonan kepala daerah dapat mengubah peta perpolitikan tanah air.

Sebab, melalui keputusan ini partai atau gabungan partai politik (parpol) peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. Dengan caratan dapat memenuhi syarat presentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). 

Syarat parpol dan gabungan parpol bisa mengusung paslon yaitu memperoleh suara sah dari 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah pemilih tetap di provinsi itu.

Menurut Surokim, perubahan aturan yang sebelumnya harus memiliki jumlah kursi 20 persen ini berpengaruh sangat signifikan terhadap jalannya Pilkada nanti.

Partai atau gabungan partai yang tidak memiliki jumlah kursi 20 persen akhirnya tetap dapat mencalonkan kader untuk bersaing di Pilkada.

"Jumlah minimum 20 persen kursi ini memang tidak mudah mendapatkannya. Oleh sebab itu hal ini cukup mengejutkan DPR RI," jelas Surokim kepada Ketik.co.id, Kamis 22 Agustus 2024.

"Aslinya parpol yang sebelumnya harus berkoalisi untuk memenuhi kuota 20 persen, sekarang jadi lebih cair. Sekarang parpol bisa mencalonkan secara mandiri," imbuhnya.

Dengan adanya peraturan baru ini banyak partai besar yang merasa terancam. DPR pun cukup kaget karena angka yang turun sangat signifikan dari yang awalnya membutuhkan 20 persen kursi kini hanya menjadi 6,5 persen suara sah dari total DPT.

"Banyak oligarki partai yang terkejut karena tentu saja persaingan akan semakin ketat dengan banyaknya calon," tambahnya.

Penurunan angka presentase kursi ini dikeluarkan oleh MK untuk mencegah banyaknya paslon yang melawan kotak kosong dalam pilkada di Indonesia.

Pilkada serentak tahun 2024 di Indonesia akan digelar di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota, yang akan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024.

"Peraturan itu dibuatkan karena banyaknya calon tunggal di daerah-daerah. Oleh sebeb itu agar tidak ada paslon yang melawan kotak kosong, peraturan ini dibuat oleh MK," pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

DPR RI MK parpol Peta Perpolitikan Ambang Batas Pencalonan Kepala daerah Kotak Kosong Surokim Abdussalam UTM