KETIK, SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menetapkan Chief Executive Officer (CEO) PT The Sandi Group (TSG) Utama Indonesia berinisial SN sebagai tersangka kasus korupsi proyek solar Photovoltoic power plant 200 MW dan Smart City.
Proyek yang diduga fiktif itu dikerjakan BUMN PT INKA di Kinshasa yang merupakan ibu kota Republik Kongo.
"Kami menetapkan tersangka dan menahan setelah adanya pemeriksaan saksi yang mengarah kepada pelaku, jadi kami saat ini langsung menetapkan tersangka," terang Kepala Kejati Jatim Mia Amiati, Senin, 9 Desember 2024.
Modus pelaku ini, membuat perusahaan fiktif yang seolah PT TSG Utama Indonesia ini memiliki perusahaan di Singapura. "Namun kenyataannya tidak ada perusahaan yang dibuat oleh pelaku," jelas Mia.
Kasus ini berawal pada 22 Agustus 2019 lalu, saat dilaksanakannya Indonesia Africa Infrastruktur Development (IAID) di Bali yang dihadiri oleh Budi Noviantara (BN) selaku Dirut PT INKA waktu itu.
Pada Desember di tahun yang sama, Budi diketahui melakukan pertemuan dengan RS, selaku Chairman TSG Global Holding, Tria Natalia (TN); Chairman Titan Capital LTD, dan SN; CEO TSG Utama Indonesia.
Dari pertemuan tersebut, mereka diketahui membahas potensi pekerjaan tentang perkeretaapian di Democratic Republic of Congo.
Pada Maret 2020, Budi yang masih menjabat sebagai Dirut PT INKA waktu itu memberikan uang sebesar Rp2 miliar pada TN yang diakui sebagai uang operasional atas pertemuan dan pembahasan rencana proyek yang dimaksud.
Untuk menindaklanjuti rencana proyek di Kongo tersebut, PT INKA dan TSG Global Holding pada Februari 2020 sepakat membentuk PT IMST (INKA Multi Solusi Trading) dan TSG Utama Indonesia.
Lalu membentuk spesial purpose vehicle (SPV) TSG Infrastructure, PTE.LTD di Singapura. Dengan komposisi kepemilikan saham 51 persen PT IMST dan 49 persen TSG Utama Indonesia.
Pembentukan SPV ini rupanya bertentangan dengan Keputusan Menteri BUMN No SK-315/MBU/12/2019 yang menyatakan menghentikan sementara waktu pendirian anak perusahaan di lingkungan BUMN dan berlaku terhadap perusahaan atau afiliasi yang terkonsolidasi ke BUMN termasuk cucu perusahaan atau turunannya.
Tindakan ini berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp21.153.475.000, ditambah USD265.300,00 atau Rp3.979.500.000, dan SGD40.000,00 atau Rp. 480.000.000 dengan total sebesar Rp25.612.975.000.
"Proses perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan segera dirampungkan hasilnya," ucap wanita yang gemar menulis lagu dan menyanyi ini.
Dalam perkara ini, tambahnya, penyidik telah menetapkan CEO PT The Sandi Group (TSG) Utama Indonesia berinisial SN sebagai tersangka dengan jeratan pidana primair pasal 2 ayat 1 Subsidair pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU NOMOR 20 TAHUN 2001 Tentang Perubahan UU NOMOR 31 TAHUN 1999 JO PASAL 55 AYAT 1 KE 1 KUHP.
"Dengan ini tersangka SN kami tahan di Rutan kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim selama 20 hari kedepan," ungkapnya. (*)