KETIK, SIDOARJO – Pemkab Sidoarjo terus memberikan kemudahan agar para pengusaha UMKM lancar menjalankan bisnisnya. Izin usaha, sertifikasi produk pangan, bahkan sertifikat halal diuruskan secara gampang. Online saja bisa.
Kamis (5/9/2024), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sidoarjo mengadakan sosialisasi lagi tentang kemudahan perizinan ini. Banyak yang disosialisasikan.
Di antaranya, kemudahan mendapatkan perizinan Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), sampai sertifikat halal. Ratusan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berduyun-duyun datang.
Plt Bupati Sidoarjo H Subandi SH MKn datang langsung ke kantor Kecamatan Tulangan. H Subandi mendengarkan harapan dan keinginan pengusaha kecil. Warung, pedagang kue, pembuat kerajinan, dan sebagainya.
H Subandi ingin memastikan para pelaku UMKM itu difasilitasi dengan baik. Mendapatkan NIB secara online. Dibantu mulai dari awal hingga jadi. Hari ini mengurus hari itu juga bisa jadi. NIB bisa dibawa pulang.
”Mengurus izin tidak perlu datang ke dinas perizinan. Di kantor Kecamatan Tulangan, Pemerintah Sidoarjo jemput bola. Panjenengan bisa mendapatkan NIB di sini,” ucap ungkap H Subandi kepada para pengusaha UMKM.
Mengapa NIB itu perlu bagi UMKM? H Subandi menjelaskan, manfaat NIB ini sangat banyak. Dengan memiliki NIB, kegiatan usaha UMKM sudah legal secara hukum. Mereka juga bisa mendapatkan bantuan modal usaha.
”Setelah punya NIB, mengurus izin-izin lain juga tambah mudah. Misalnya sertifikat halal. Dengan begitu, kesempatan mengembangkan usaha akan lebih besar. kegiatan bisnis lebih sukses,” ungkapnya.
Nah, lanjut H Subandi, Pemkab Sidoarjo juga menyiapkan bantuan modal usaha itu. Cukup untuk membantu ribuan UMKM di Kabupaten Sidoarjo. Bentuknya dana bergulir (dagulir). Tahun depan akses itu sudah bisa dimanfaatkan. Dia berharap pelaku UMKM memanfaatkannya untuk mengembangkan usaha.
”Kalau kemarin ada program Kurma, (Kelompok Usaha Perempuan Madiri), tahun depan ada program dana bergulir yang bisa dimanfaatkan untuk mengembangkan usaha Panjenengan,” ucap H Subandi.
Di tengah-tengah ratusan pengusaha UKMM, ada Endang. Perempuan itu memiliki usaha minuman kemasan. Ending sudah membuktikan sendiri saat mengurus izin usaha.
NIB untuk usaha minuman kemasannya langsung terbit. Dia mengurus beberapa waktu lalu. Hari itu mengurus hari itu juga jadi. Datang sendiri dari rumahnya di Desa Modong ke kantor Kecamatan Tulangan.
”Pengajuan NIB prosesnya mudah. Langsung jadi. Cukup dengan KTP atau dengan NPWP,” ucapnya.
Kamis (5/9/2024), Endang datang lagi. Kali ini dia mengurus sertifikat halal untuk produk minuman kemasan. Konsumen akan semakin percaya minuman buatannya halal. Berkualitas.
”Kalau konsumen sudah yakin, lebih mudah menjual produk kita,” kata Endang. (*)