Sengketa Batas Tanah, Rumah Warga di Pacitan Berujung Dibongkar

Jurnalis: Al Ahmadi
Editor: Mustopa

28 Juli 2024 06:45 28 Jul 2024 06:45

Thumbnail Sengketa Batas Tanah, Rumah Warga di Pacitan Berujung Dibongkar Watermark Ketik
Proses pembongkaran rumah warga di Ketro, Kebonagung yang dibantu kerjabakti oleh warga setempat. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)

KETIK, PACITAN – Peristiwa tak biasa dialami oleh pasangan suami istri, Dino dan Santi yang tinggal di RT 03 RW 13, Dusun Nongko, Desa Ketro, Kecamatan Kebonagung.

Mereka harus mengikhlaskan sebagian bangunan rumahnya yang berdiri kokoh sejak 15 tahun berlalu untuk dibongkar. Kerabat sendiri jadi biang keroknya.

Pembongkaran ini dilakukan menyusul adanya sengketa batas tanah antara Dino dan kerabatnya. Berangkat dari dugaan bahwa tanah milik Dino dan Santi sedikit menjorok ke area tanah milik familinya tersebut.

"Akar masalahnya itu karena salah satunya merasa memiliki hak atas tanah tersebut dan saksi pembagian tanah sudah tidak ada, dan baru diminta kejelasan setelah 15 tahun setelah berdirinya rumah," beber warga setempat, Supriyanto (44), Minggu (28/7/2024).

Dino dan Santi tak ingin kegaduhan merembet, ia lebih memilih diselesaikan kekeluargaan dengan cara menawarkan ganti rugi.

"Hampir dibayar Pak Dino jika memang menjorok tapi yang bersangkutan kekeh tidak mau. Jadinya yang punya rumah harus mengalah, merelakan pembongkaran," ujar Supri kepada Ketik.co.id.

"Sebenarnya tanah milinya Dino sudah bersertifikat. Kalau ngeyel bisa saja menang," sahut Muhtar (35), warga lainnya.

Perkara ini muncul bukan karena adanya program pencatatan tanah, tetapi karena kerabat Dino memang mengira-ngira sendiri.

Sementara, di waktu silam, tanah tersebut sudah dilakukan kesepakatan secara kekeluargaan. "Setelah berdiri rumah, baru mempermasalahkan," singgung Muhtar.

Proses pembongkaran dilakukan hari ini, Minggu (28/7/2024) dengan melibatkan sejumlah warga setempat. Mulai dari pondasi hingga bagian atap dapur, kini mulai digempur sekitar satu meter kedalam.

"Perasaan pemilik rumah dengan berat hati harus menerima dengan sukarela, meski harus membongkar rumah," imbuh Muhtar.

Diketahui, pemerintah desa setempat juga sempat melakukan mediasi, namun tidak berhasil. "Ia tetap ngeyel, meskipun dengan saudaranya sendiri," tandasnya geram. (*)

Tombol Google News

Tags:

pacitan Seketa tanah di Pacitan